ARASYNEWS.COM – Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) bakal menggelar Aksi Bela Islam di kantor Kemenag RI di Jakarta. Dalam poster yang dibagikan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif, aksi tersebut bakal dilaksanakan di kantor Kemenag pada Jumat (4/3/2022). Selain itu juga mendesak Menag Yaqut Cholil Qoumas mundur.
Ada sejumlah tuntutan yang tertera dalam poster digital itu, yakni
- Penjarakan penoda agama
- Mundur dari Menag
- Bertaubatlah
Slamet menjelaskan aksi ini terkait pernyataan Menag Yaqut beberapa waktu lalu di Pekanbaru terkait disangkutkan suara gonggongan anjing dengan aturan speaker masjid dan mushalla.
“Ya, aksi bela Islam akan dilakukan,” kata Slamet membenarkan soal maksud aksi tersebut, Kamis (3/3/2022).
Sebelumnya Stafsus Menag Nuruzzaman memberikan penjelasan perihal pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal suara azan dan gonggongan anjing yang menuai kecaman.
Nuruzzaman menerangkan Menag Yaqut tak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
“Menteri Agama sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Tapi Menteri Agama sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Nuruzzaman dalam sebuah video yang diterima detikcom, Kamis (24/2/2022).
Nuruzzaman menuturkan, dalam kunjungan kerja di Pekanbaru, Menag Yaqut menjawab pertanyaan terkait pro dan kontra Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022.
Menurut Nuruzzaman, Menag memaparkan, dalam masyarakat yang plural, diperlukan pedoman agar kehidupan harmoni, salah satunya pedoman soal pengaturan pengeras suara.
“Menteri Agama menjelaskan, di masyarakat yang plural, diperlukan toleransi sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara, apa pun yang bisa membuat tidak nyaman,” ucapnya.
Nuruzzaman menuturkan saat itu Menag Yaqut memberi contoh sederhana, namun bukan untuk membandingkan satu dengan lainnya.
Karena itu, sebut dia, Menag Yaqut juga menyebutkan kata ‘misal’ saat memberikan contoh sederhana dimaksud.
“Yang dimaksud Gus Yaqut adalah, misalkan umat Islam tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing. Pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.
“Jadi Menteri Agama sedang mencontohkan suara yang terlalu keras, apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar,” imbuh Nuruzzaman.
Lebih jauh Nuruzzaman menjelaskan, pemaparan di atas, Menag Yaqut menilai perlu membuat pedoman tentang penggunaan pengeras suara.
Dia menyebut tujuan Menag Yaqut membuat pedoman soal penggunaan pengeras suara itu agar masyarakat bisa saling menghormati.
“Karena itu, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara. Perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi, dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat Islam yang mayoritas justru menunjukkan toleransinya kepada yang lain, sehingga keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” pungkasnya. []
source. Detik