NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Ini Penjelasan yang Perlu Diketahui

ARASYNEWS.COM – Pemerintah akan memfungsikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 2023. Artinya, selain menjadi identitas kependudukan, NIK juga akan menjadi identitas wajib pajak (WP) dalam sistem perpajakan.

Rencana ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kerja sama soal NIK jadi NPWP ini bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan dan meminimalisir keruwetan nomor keduanya yang berbeda.

Pajak dikenakan adalah bagi yang bekerja dan berpenghasilan tertentu. Besaran pengenaan pajak diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat berpendapatan. Penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat berpendapatan Rp 60 juta per tahun dan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.

Kerjasama DJP dengan Ditjen Dukcapil

  • Integrasi NIK dan NPWP kerja sama Direktorat Jenderal Pajak (DIP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil),
  • Kerja sama ini untuk memperkuat penegakan kepatuhan perpajakan.
  • Pajak dikenakan bagi yang bekerja dan berpenghasilan tertentu. Besaran pengenaan pajak diatur dalam undang-undang.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, penyatuan data NIK jadi NPWP dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat,” jelasnya.

Berikut hal yang perlu diketahui soal wacana NIK jadi NPWP:

  1. Berlaku mulai tahun depan
    Masih dilansir dari laman yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, penerapan NIK jadi NPWP akan dimulai pada 2023.

“Insya Allah, 2023, kita akan gunakan sepenuhnya,” ujarnya.

Realisasi NIK jadi NPWP ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP yang dilakukan oleh DJP dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

  1. Bukan otomatis wajib pajak
    Meskipun integrasi data NIK jadi NPWP akan diterapkan mulai tahun depan, Suryo mengatakan bahwa hal tersebut bukan otomatis membuat seluruh warga akan dikenai pajak.

Dengan kata lain, tidak semua warga yang memiliki NIK otomatis akan menjadi wajib pajak.

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bendahara negara itu menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan tetap mengacu pada UU pajak, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berikut kriteria penghasilan yang wajib dikenai pajak:

  • Besaran penghasilan Rp 60 juta per tahun
  • Di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan
  • Merujuk pada aturan tersebut, maka warga negara yang penghasilan setiap bulannya tidak lebih dari Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta per tahun tidak akan dikenai pajak.
  1. Tidak perlu membuat NPWP
    Dikutip dari Kompas.com (21/5/2022), integrasi NIK jadi NPWP ini meminimalisasi keruwetan lantaran seseorang bisa memiliki nomor pribadi yang berbeda-beda.

Sehingga, setiap orang hanya memiliki satu nomor identitas yang diperoleh sejak lahir. Nomor tersebut dapat digunakan sebagai data keperluan lainnya, seperti membayar pajak.

Dengan integrasi data NIK jadi NPWP ini maka seseorang yang telah memiliki NIK tidak perlu membuat NPWP saat telah menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

  1. Integrasi satu data nasional
    Penerapan NIK jadi NPWP ini dilakukan agar Indonesia menuju ke integrasi satu data nasional.

Data nasional ini akan menjadi acuan setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.

Nantinya NIK sebagai NPWP bakal digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Sementara badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

  1. Cara aktivasi NIK jadi NPWP
    Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, terdapat ada dua pola aktivasi NIK jadi NPWP.

Berikut dua pola aktivasi tersebut:

Masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK.
DJP bisa mengaktivasi NIK secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara. Selanjutnya, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif. []

You May Also Like