Berlaku Juni 2022, Ini Daftar Kendaraan Yang Akan Diberlakukan Pelat Nomor Berdasar Warna Putih

ARASYNEWS.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penggantian pelat nomor putih pada kendaraan mulai Juni 2022 mendatang.

“Mulai Juni 2022 akan diberlakukan. Penggantian pelat kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap. Daftar kendaraan yang didahulukan mendapat TNKB berwarna dasar putih adalah untuk kendaraan yang baru daftar, kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan dan saatnya ganti pelat nomor, proses mengubah nama kepemilikan, dan kendaraan yang memang ada perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB),” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dalam keterangannya di @ntmc_polri

Pol. Yusri Yunus mengingatkan masyarakat untuk tidak buru-buru mengganti pelat kendaraan bermotor menjadi warna putih dengan cara membeli secara sembarangan.

Dikatakannya, jika ada kendaraan bermotor yang sudah menggunakan pelat putih, maka akan dianggap melanggar lalu lintas karena hal tersebut belum dikeluarkan pihak kepolisian.

“Saat ini Korlantas Polri belum mengeluarkan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) putih tersebut, jika TNKB cetak sendiri atau tidak dikeluarkan oleh Polri tentunya TNKB tersebut bertentangan dengan pasal 68 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar dia.

Sebab, dikatakannya hal tersebut merupakan tindak ilegal. Pelat berwarna dasar putih akan diterbitkan Polri sehingga masyarakat cukup membayar kewajiban, seperti pajak lima tahunan, biaya mutasi, atau membeli kendaraan baru.

Terlebih, dikatakan bahwa pelat nomor yang resmi yakni dikeluarkan oleh Polri memiliki spesifikasi tersendiri dengan bahan lebih baik.

“Bagi masyarakat yang menggunakan pelat nomor kendaraan bukan dari Polri dianggap melanggar aturan, dan dapat ditindak sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya. []

You May Also Like