
ARASYNEWS.COM – Dibentuknya bank emas di Indonesia diklaim menjadi opsi bagi nasabah untuk menabung emas di perbankan.
Dari keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwasanya hal ini dilakukan agar nasabah yang memilih menabung emas di perbankan luar negeri (offshore bank) dapat berpindah ke yang ada di dalam negeri.
“Tujuannya masyarakat bisa menabung di bank yang ada di Indonesia, seperti bank emas,” kata Airlangga
Untuk saat ini kata dia, telah ada mandat yang diberikan kepada PT Pegadaian (Persero ) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Bulion bank sih bukan compulsory (kewajiban). Kayak perbankan juga (pada umumnya),” kata Airlangga.
“Selama ini kan banyak nasabah yang memilih menabung emas di perbankan luar negeri (offshore bank). Karena menabung emas di luar negeri itu membuat Indonesia kehilangan potensi penerimaan negara dari pasar emas,” terangnya.
“Sebelumnya, emas adanya diproduksi ditaruh di luar negeri. Jadi masuk ke Indonesia cuma dapat tolling-nya aja,” ungkap dia.
Menurut Airlangga Hartarto, sementara waktu, kedua perusahaan tersebut akan mengelola aktivitas terkait emas di Indonesia. Adapun Pemerintah tidak berencana untuk menambah pengelola lainnya dalam waktu dekat, seperti lembaga keuangan lainnya.
“Sementara dua dulu, satu kan mewakili Pegadaian bagian baru BRI. Satu lagi mewakili syariah,” ujarnya
Hanya saja, dikatakan Airlangga, masyarakat tidak mewajibkan nasabah untuk menabung emas ini.
Dan terkait pemotongan penitipan emas di dua tempat ini adalah sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan.
[]