Menag Usul Biaya Perjalanan Haji Naik Menjadi Rp45 Juta, MUI Setuju

ARASYNEWS.COM – Kementerian Agama melalui Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per orang. Biaya ini naik dari sebelumnya.

Usulan tersebut disampaikan Menag Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (17/2/2022) kemarin. Menag Yaqut menghadiri rapat secara virtual.

“Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah,” kata Menag dalam rapat dengan Komisi VIII DPR kemarin.

Adapun biaya sebesar Rp 45 juta tersebut akan digunakan untuk keperluan para jemaah dengan rincian sebagai berikut:

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih):

  1. Biaya penerbangan
  2. Biaya hidup (living cost)
  3. Sebagian biaya di Makkah dan Madinah
  4. Biaya visa
  5. Biaya PCR di Arab Saudi

Yaqut menjelaskan sejumlah pertimbangan usulan BPIH itu untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji.

“Penyeimbang antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar,” kata Yaqut.

Besaran usulan biaya haji ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2020 BPIH reguler sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta.

Ditempat terpisah, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis setuju dengan usulan tersebut.

“Saya setuju biaya haji sesuai dengan biaya riil tanpa subsidi sama sekali,” ujar Cholil Nafis, dalam informasinya, Jum’at (18/2/2022)

Cholil Nafis mengatakan tahun-tahun sebelumnya biaya haji disubsidi hampir 50 persen. Menurutnya hal ini tidak baik dan berbahaya.

“Karena seperti tahun-tahun sebelumnya yang disubsidi itu hampir 50 persen. Seperti bayar Rp 36 juta, padahal biaya riilnya Rp 67 juta. Ini tidak baik dan bahaya,” kata Cholil.

Ia menjelaskan dana subsidi diambil dari hasil pengelolaan badan pengelolaan keuangan haji (BPHK) dan pengembangan dana waiting list jemaah haji. Menurutnya jika hal ini terus dilakukan maka akan menjadi masalah untuk keuangan haji.

“Pertama, uang subsidi itu dari hasil pengelolaan BPKH yang sulit untuk dicapainya. Kedua, maka ia akan mengambil dari pengembangan dana waiting list bahkan uang pokok calon jemaah haji,” kata Cholil.

“Jika ini terus menerus menggerus uang haji maka pasti tidak halal dan akan menjadi masalah bagi keuangan haji. Disamping itu memang haji itu bagi yang mampu. Jadi tak perlu disubsidi,” sebut dia.

Cholil menyebut biaya haji perlu disesuaikan dengan biaya riil. Dia menilai jumlah ini dapat lebih dari Rp 45 Juta.

“Tapi ini perlu disesuaikan dengan biaya riil. Saya yakin itu (Rp 45 Juta) belum biaya sampe biaya riilnya,” diakhirinya. []

You May Also Like