Membayar Zakat Langsung atau Melalui Badan?

ARASYNEWS.COM
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Kemudian dari ayat-ayat ini terbentuklah ijma ulama terkait hukum wajib zakat. (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibnu Qasim al-‘Ubadi, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2002, jilid II, halaman: 270-271)

Secara lebih rinci, berikut ini adalah beberapa ayat yang berbicara dan atau berkenaan dengan zakat:

Q.S Al Baqarah ayat: 42, 84, 110, 177, 277
Q.S Al-Baqarah ayat : 267
Q.S Annisa ayat: 77 dan 162
Q.S Al-Maidah ayat: 12 dan 55
Q.S Al-A’raaf ayat: 156
Q.S At-Taubah ayat: 5, 11, 18, dan 71
QS. At-Taubah ayat : 60
QS. At-Taubah ayat : 103
Q.S Al-Anbiya ayat: 73
Q.S Al-Hajj ayat: 41 dan 78
Q.S An-Nur ayat: 37 dan 56
Q.S An-Naml ayat: 3
Q.S Luqman ayat: 4
Q.S Al-Ahzab ayat: 37
Q.S Fushilat ayat: 7
Q.S Al-Mujadillah ayat: 13
Q.S Al Muz’amil ayat: 20
Q.S Al-Bayyinah ayat: 5

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seseorang Muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Orang yang membayar zakat dinamai dengan muzaki. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik.

Mustahik terdiri dari delapan golongan, yaitu:

  1. fakir, yaitu mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup;
  2. miskin, yaitu mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan;
  3. amil, yaitu mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat;
  4. muallaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah;
  5. hamba sahaya, yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya;
  6. gharimin, yaitu orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa;
  7. fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah; dan
  8. ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Di Indonesia, pemerintah telah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (baznas) berdasarkan pada Pasal 5 ayat (1) UU 23/2011. Tujuannya untuk melaksanakan pengelolaan zakat. baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama.

Tapi perlu diketahui, bahwa tidak ada kewajiban bagi Muzaki untuk membayarkan zakatnya kepada Baznas. Karena Baznas bukanlah satu-satunya lembaga atau badan pengelola zakat juga untuk di Indonesia .

Masyarakat juga dapat membentuk lembaga pengelola zakat yang fungsinya murni untuk melaksanakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dengan alasan maslahah (kemaslahatan), muzaki lebih baik membayar zakatnya melalui lembaga atau badan amil zakat.

Akan tetapi, muzaki dapat langsung membayar zakatnya kepada orang-orang yang telah ditentukan itu. Zakat dapat dibayarkan langsung oleh muzaki langsung kepada mustahik. Selain itu, zakat juga dapat dibayarkan kepada sebuah lembaga atau badan amil zakat sebagai perantara, kemudian lembaga atau badan tersebut menyalurkannya kepada mustahik.

Sangat diutamakan zakat diberikan kepada orang-orang yang terdekat atau juga yang berada disekitar lingkungan tempat tinggal. []

You May Also Like