Hukum Berpasang-pasangan, Berbuat Maksiat dan Berhubungan Badan di Malam Takbiran

ARASYNEWS.COM – Di malam takbiran banyak terlihat pasangan muda-mudi yang bukan mahram bertebaran di jalan dan menggemakan takbir. Hal ini sangat dilarang.

Para orang tua wajib untuk melarang anak perempuannya pergi keluar dengan yang bukan mahramnya.

Hal ini disampaikan ustadz Abdul Somad dalam tausiyah yang dikutip arasynewscom pada Ahad (1/5/2022).

Orang tua wajib melarang agar hal itu tidak terjadi. Dan jika terjadi, maka dosa juga akan dikenakan pada orang tua.

Lantas, bagaimana dengan pasangan suami istri yang melakukan hubungan badan pada malam takbiran?.

Untuk diketahui, Allah ﷻ menciptakan ummat manusia berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan yang disebut dengan ikatan pernikahan, dalam pernikahan setiap pasangan dihalalkan baginya kapan saja untuk melakukan hubungan badan.

Akan tetapi, ada syari’at yang melarang waktu-waktu yang tidak diperbolehkan untuk melakukan hubungan badan bagi pasangan suami istri.

Pada dasarnya tidak ada dalil di Al-Qur’an dan hadist yang menjelaskan akan hal ini. Sebagian ulama berbeda pendapat tentang bagaimana hukum berhubungan intim pasangan suami istri pada malam takbiran, berikut penjelasan nya

  1. Hukumnya Mubah

Mubah atau diperbolehkan, tidak ada larangan berhubungan intim pada malam takbiran terkecuali dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan saat sedang berpuasa.

Ibnu al-Mundzir menyebutkan bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil. (Al-Majmu’ Juz. 2, h. 241)

Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan:

قِيلَ يَحْسُنُ تَرْكُهُ لَيْلَةَ أَوَّل الشَّهْرِ وَوَسَطِهِ وَآخِرِهِ لِمَا قِيلَ إنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُهُ فِيهِنَّ وَيُرَدُّ بِأَنَّ ذَلِكَ لَمْ يَثْبُتْ فِيهِ شَيْءٌ وَبِفَرْضِهِ الذِّكْرُ الْوَارِدُ يَمْنَعُهُ

“Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut. Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikit pun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan (Tuhfatul Muhtaj, Juz 3h. 187).

Syaikh Muhammad Sholeh Munajed dalam Fatwa Islam.

ما سمعته من بعض الإخوة الأصدقاء غير صحيح ، فالجماع ليلة العيد ويومه مباح ، ولا يحرم الجماع إلا في نهار رمضان ، وحال الإحرام بحج أو عمرة ، أو كانت المرأة حائضاً أو نفساء

“Hubungan intim pada malam hari raya atau siang harinya hukumnya mubah. Dan tidak ada larangan hubungan intim kecuali ketika siang hari Ramadan (bagi yang wajib puasa), atau ketika ihram pada saat menjalankan haji atau umrah, atau ketika sang istri dalam kondisi haid atau nifas.” (Fatwa Islam, no. 38224)

Dan dalam kumpulan fatwa al Lajnah ad Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal Ifta’ di no 3684, termasuk Syeikh Ibn Baaz sebagai anggotanya, disebutkan bahwa seorang suami diperbolehkan berhubungan intim dengan istrinya di malam hari kecuali jika ia sedang ihram haji atau umrah.

  1. Hukumnya Makruh

وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا

‘Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).

Namun larangan ini cuma sampai pada makruh. Memakruhkan hubungan suami istri pada malam-malam takbiran berdasarkan pada seharusnya malam-malam tersebut digunakan untuk beribadah.

Pada malam takbiran, kita diperintahkan untuk berdoa mengumandangkan takbir dan dzikir sebab pada malam tersebut merupakan waktu diijabahnya doa.

Pada kitab Qutul Qulub disebutkan makruh berhubungan awal malam:
“Makruh jimak di awal malam lalu ia tidur dalam keadaan tidak suci, sesungguhnya roh itu naik ke arasy, maka siapa di antara roh-roh itu yang suci tidak sedang junub dia diizinkan sujud di arasy, sementara roh yang sedang berjunub itu tidak diizinkan ke arasy” (Abi Thalib al-Makki, Qutul Qulub, Juz. 2, h. 424).

Sebagaimana terdapat di dalam kitab Qurrah al-Uyun halaman 66 bahwa Syaikh Ibnu Yamun menjelaskan dengan bait-bait nadhomnya tentang hukum dan dampaknya melakukan jima pada kedua malam tersebut. Sebagai berikut penjelasan nadzamnya;

وليلة الأضحى على المشهور # كالليلة الأولى من المشهور
وضف إليها نصف كل شهر # وآخر الليالي منه فآدر
أخبر رحمه الله أن الجماع يمنع في هذه الليالي الأربعة : ليلة عيد الأضحى لما قيل من أن الجماع فيها يوجب كون الولد سفاكا للدماء . والليلة الأولى من أول كل شهر . وليلة النصف من كل شهر . والليلة الأخيرة من كل شهر لقوله عليه الصلاة والسلام لا تجامع رأس ليلة الشهر وفي النصف

Dijelaskan bahwa terdapat empat malam yang tidak diperbolehkan untuk melakukan jimak, yaitu malam hari raya kurban, malam pertama pada setiap bulan, malam pertengahan pada setiap bulan, dan malam terakhir pada setiap bulan. Lebih dari itu, menurut ulama ada penyebab/alasan tidak diperbolehkan jimak pada malam tersebut.

Pertama. karena akan mengakibatkan anak berwatak jelek yang senang membunuh.
Kedua, Setan akan ikut melakukan jimak pada malam-malam itu.
Ketiga, anak yang terlahir akan mudah terkena penyakit kusta atau dapat mengakibatkan gila.

Namun, larangan tersebut hanya sebatas makruh tidak sampai pada keharaman seperti melakukan jimak ketika istri sedang haid atau nifas.

Nah, untuk kalian yang berhati-hati agar tidak melakukan hubungan intim pada hari-hari yang sudah disebutkan diatas.

Waktu-waktu melakukan hubungan badan

Ada waktu-waktu yang diperbolehkan untuk berhubungan seperi sebelum masuk waktu subuh, siang hari waktu dzuhur dan ketika waktu isya’.

Berdasarkan ayat Al-Qur’an pada surat An-Nur ayat 58.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum salat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di waktu zuhur, dan sesudah salat isya’. (Itulah) tiga waktu aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu.” (QS. An-Nur: 58)

Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, Rasulullah mendekati istrinya setelah tahajud.

كَانَ يَنَامُ أَوَّلَ اللَّيْلِ ثُمَّ يَقُومُ، فَإِذَا كَانَ مِنَ السَّحَرِ أَوْتَرَ، ثُمَّ أَتَى فِرَاشَهُ، فَإِذَا كَانَ لَهُ حَاجَةٌ أَلَمَّ بِأَهْلِهِ، فَإِذَا سَمِعَ الْأَذَانَ وَثَبَ، فَإِنْ كَانَ جُنُبًا أَفَاضَ عَلَيْهِ مِنَ الْمَاءِ، وَإِلَّا تَوَضَّأَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur di awal malam, kemudian bangun tahajud. Jika sudah memasuki waktu sahur, beliau salat witir. Kemudian kembali ke tempat tidur. Jika beliau ada keinginan, beliau mendatangi istrinya. Apabila beliau mendengar azan, beliau langsung bangun. Jika dalam kondisi junub, beliau mandi besar. Jika tidak junub, beliau hanya berwudu kemudian keluar menuju salat jamaah.” (HR. An-Nasai)

Ketika suami terpikat dengan istri

Anjuran itu berdasarkan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah bersabda,

إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا أَقْبَلَتْ، أَقْبَلَتْ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا

“Wanita itu, ketika dilihat seperti setan (punya kekuatan menggoda). Karena itu, jika ada lelaki melihat wanita yang membuatnya terpikat, hendaknya dia segera mendatangi istrinya. Karena apa yang ada pada istrinya juga ada pada wanita itu.” (HR. Tirmidzi)

Source. Tausiyah

You May Also Like