ARASYNEWS.COM – Pemerintah tengah membahas skema gaji tunggal (single salary) bagi aparatur sipil negara (ASN). Direncanakan seluruh tunjangan yang melekat atau yang biasa didapat, baik untuk PNS maupun PPPK akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.
Kabar ini diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (11/9/2023).
Suharso mengatakan, skema tersebut menjadi salah satu kegiatan prioritas dalam rencana kerjanya tahun 2024.
Pembahasan reformasi gaji bagi PNS ini, diungkapkan Suharso, merupakan agenda prioritas pada 2024.
“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PPN/Bappenas bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, pada Senin yang dikutip.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan desain single salary merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.
Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya. Sedangkan grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda. []
Source. Detik finance