
ARASYNEWS.COM – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menggodok skema gaji tunggal alias single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikatakan Suharso, skema tersebut menjadi salah satu kegiatan prioritas dalam rencana kerjanya tahun 2024.
Bila hal ini benar diterapkan, maka ke depannya seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun PPPK akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.
Lantas selama ini memang tunjangan apa saja yang diterima para PNS? Berikut daftar tunjangan PNS yang mau dihapus pemerintah:
- Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja (Tukin) ini yang tertinggi adalah sebesar Rp 117..375.000 untuk level jabatan struktural eselon dan yang terendah yang ditetapkan adalah Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
- Tunjangan suami/istri
PNS yang memiliki suami/istri sebelumnya berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok. Dan apabila suami/istri berprofesi sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan pada salah satunya.
- Tunjangan anak
Besaran tunjangan anak sebelumnya ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk total tiga orang anak dan usia yang ditetapkan.
- Tunjangan makan
Tunjangan ini sebelumnya untuk golongan I dan II sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
- Tunjangan jabatan
Sebelumnya untuk eselon IA sebesar Rp 5.500.000, eselon IB sebesar Rp 4.375.000, eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, eselon IIB sebesar Rp 2.025.000, eselon IIIA Rp 1.260.000, eselon IIIB Rp 980.000, eselon IVA Rp 540.000, dan eselon
IVB Rp 490.000
- Tunjangan umum
Sebelumnya untuk golongan IV sebesar Rp 190.000, golongan III sebesar Rp 185.000, golongan II sebesar Rp 180.000, dan golongan I sebesar Rp 175.000.
Direncanakan, seluruh tunjangan-tunjangan tersebut dihapus dan dan masukkan ke dalam gaji pokok dengan perhitungan yang baru. []