ARASYNEWS.COM – Kementerian Kesehatan RI melarang sementara konsumsi seluruh obat berbentuk cair atau obat sirup dan juga peredarannya di Indonesia. Hal ini merespons temuan 206 anak kasus gagal ginjal akut misterius atau belum diketahui penyebabnya.
Di dunia, tercatat sudah puluhan anak yang meninggal yang diakibatkan gagal ginjal akut. Diantaranya di Gambia Afrika Barat.
Temuan yang disebutkan adalah karena mengkonsumsi obat yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol lantaran melampaui batas wajar.
Kemungkinan serupa di Indonesia tengah didalami para ahli termasuk BPOM RI dan Kemenkes.
Sampai kemarin Kemenkes mencatat sudah 49 anak meninggal akibat penyakit yang kemudian dinamai gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Rinciannya 25 kasus kematian dilaporkan di DKI Jakarta. Kemudian 11 kasus kematian di Bali, satu kasus kematian di Nusa Tenggara Timur (NTT), tujuh kasus kematian di Sumatera Utara, dan lima kasus kematian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kemenkes RI meminta masyarakat yang sudah terlanjur mengonsumsi atau membeli obat sirup di apotek maupun fasilitas kesehatan untuk menghentikan sementara penggunaan obat tersebut.
Hal itu menyusul ketetapan baru agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat buntut kasus gangguan ginjal akut misterius tersebut.
Dikatakan juga, produk obat dalam bentuk cair untuk sementara dihentikan atau tidak dipergunakan. Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah di tengah laporan kasus gagal ginjal akut yang terus meningkat.
“Lebih baik dihentikan sementara minum obat sirup, sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi yang kami lakukan,,” kata Plt Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman, Rabu (19/10).
Imbauan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober lalu.
Menurut Yanti, masyarakat tidak boleh lagi membeli obat sediaan sirup bebas. Selain itu tenaga kesehatan juga telah diminta untuk melakukan racikan obat saja dan tidak memberikan atau meresepkan obat sirup.
Yanti menyatakan pihaknya telah meningkatkan kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak di Indonesia.
“Jadi semuanya ditunda sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan bidang kefarmasian,” pungkasnya. []