Jaksa Agung: Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Cukup Dikembalikan

ARASYNEWS.COM – Banyaknya temuan kasus korupsi di tanah air menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Burhanuddin menyorot tentang penyalahgunaan dana desa yang tidak terlalu besar. Ia mengatakan oknum yang melakukan tindakan penyelewengan yang menyebabkan tidak besar tidak perlu dipenjara, hanya perlu dilakukan pengembalian kerugian keuangan.

“Korupsi di bawah Rp50 juta untuk dapat diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan adalah sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat sederhana dan biaya ringan,” kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, penyelesaian perkara dapat dilakukan secara administratif dan pembinaan.

“Dengan cara pengembalian kerugian tersebut, terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Selain itu, kata dia jumlah daftar buronan kasus korupsi, pencucian uang hingga narkoba yang ditangkap Kejaksaan Aguung sebanyak 667 orang sejak tahun 2018 hingga 2022. Namun buronan yang belum ditangkap 370 orang.

“Jumlah DPO yang belum berhasil tertangkap sebanyak 370 orang,” katanya.

Akan tetapi, apa yang ia sampaikan ini mendapat banyak pertentangan dan tanggapan dari berbagai pihak. []

You May Also Like