Istilah Korupsi Dalam Al-Qur’an dan Hadist

ARASYNEWS.COM – Istilah korupsi berasal dari bahasa Latin ‘corruptus’, yang berarti sesuatu yang rusak atau hancur. Ini merujuk pada kerusakan fisik, tingkah laku yang tidak bermoral, ketidakjujuran, ketidakpercayaan, serta ketidakbersihan.

Dalam konteks Islam, korupsi mencakup perbuatan buruk atau penyelewengan dana, wewenang, dan waktu untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa mengenai korupsi pada Musyawarah Nasional tanggal 25-29 Juli 2000. Fatwa tersebut menyatakan bahwa korupsi adalah tindakan pengambilan sesuatu yang berada di bawah kekuasaan seseorang dengan cara yang tidak benar menurut syariat Islam.

Dalam Al-Qur’an, korupsi dengan istilah ghulul dalam konteks Islam. Istilah lainnya yang menunjukkan kesesuaian arti dengan korupsi adalah as-suht, harb, as-sariqah, gasab, dan al-dalwu.

Al-Qur’an melarang tindakan korupsi dan menyebutkan ancaman bagi pelakunya. Sebagaimana dalam surah

Surah An-Nisa ayat 29 menyebutkan

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ

Surah Ali Imran ayat 161 menegaskan:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar).”

Surat Al-Maidah ayat 42 juga mengingatkan:

سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ

“Mereka (orang-orang Yahudi itu) sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang haram.”

Oleh karena itu, Islam menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dalam setiap aspek kehidupan

Korupsi dalam Al-Qur’an juga dijelaskan dalam beberapa ayat, di antaranya:

  1. Surat Al-Baqarah ayat 188

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini menjelaskan larangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil dan membawa urusan harta itu kepada hakim.

  1. Surat An-Nisa ayat 29

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa : 29)

Ayat ini menjelaskan larangan memakan harta sesama dengan cara yang batil.

3 Surat Ali Imran ayat 161

وَمَا كَانَ لِنَبِىٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

Arab-Latin: wa mā kāna linabiyyin ay yagull, wa may yaglul ya`ti bimā galla yaumal-qiyāmah, ṡumma tuwaffā kullu nafsim mā kasabat wa hum lā yuẓlamụn

Artinya: Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya. (QS. Ali Imran : 161)

Ayat ini menjelaskan bahwa pemimpin ataupun siapa saja yang menyelewengkan akan membawa apa yang diselewengkannya itu pada hari Kiamat dan sebagai pembalasan.

Selain itu, dalam Al-Qur’an juga disebutkan bahwa jika korupsi tidak diberantas, maka lembaga-lembaga sosial keagamaan seperti masjid, gereja, sinagog, dan biara akan hancur.

Islam memandang korupsi sebagai perilaku jahiliyah yang harus diakhiri. Ajaran Islam menekankan bahwa tindakan seperti penindasan, kesewenang-wenangan, dan penyelewengan adalah perilaku yang merugikan orang lain.

Selain itu, dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan dan lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta yang curang atau ghulul (korupsi)”

Rasulullah melarangnya dengan sangat keras, sebagaimana disebutkan di dalam 5 hadist Nabi Muhammad sebagai berikut:

  1. Dalam Musnad Ibn Hanbal, jilid. 5, halaman 279:

حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ يَعْنِي ابْنَ عَيَّاشٍ عَنْ لَيْثٍ عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Al Aswad bin ‘Amir telah bercerita kepada kami Abu Bakar bin ‘Ayyasy dari Laits dari Abu Al Khoththob dari Abu Zur’ah dari Tsauban berkata; Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam melaknat orang yang menyuap, yang disuap dan perantaranya (broker, makelar).”

  1. Dalam Riwayat Imam Bukhari:

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَدِيُّ بْنُ ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ النُّهْبَةِ وَالْمُثْلَةِ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Syu’bah ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Adi bin Tsabit ia berkata; Aku mendengar Abdullah bin Yazid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Bahwasanya beliau melarang nuhbah (harta rampokan) dan perbuatan mutilasi.”

  1. Dalam Kitab Musnad Ad-Darimi:

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Isa telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Ayyasy dari Yahya bin Sa’id dari Urwah bin Az Zubair dari Abu Humaid As Sa’idi bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “hadiah bagi para kuli adalah ghulul (hasil ghanimah yang diambil secara sembunyi-senmbunyi sebelum pembagiannya).”

  1. Dalam Shahih Ibn Hibban:

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami ‘Affan telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah berkata; telah menceritakan kepada kami Umar bin Abu Salamah dari bapaknya dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap dalam hukum.”

  1. Dalam riwayat Imam At-Turmudzi:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Al Harits bin Abdurrahman dari Abu Salamah dari Abdullah bin ‘Amru ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memberi uang sogokan dan orang yang menerimanya.”

Di Indonesia, korupsi masih menjadi tantangan besar yang harus dihadapi. Berbagai upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh pemerintah dan berbagai elemen masyarakat. Dalam konteks ini, peran agama sangat penting untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi di kalangan masyarakat.

Islam sebagai agama yang mengajarkan kebaikan dan keadilan harus menjadi panduan bagi umatnya dalam menjauhi korupsi.

Melalui pendidikan agama dan penanaman nilai-nilai integritas, diharapkan umat Islam dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam menghadapi tantangan korupsi, kerjasama antara pemerintah, lembaga agama, dan masyarakat sangat diperlukan.

Dengan sinergi yang kuat, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari korupsi dan mencapai kemakmuran yang adil dan merata.

Semoga ini menjadi inspirasi kita semua umat Muslim Muslimah, sehingga terhindar dari perbuatan buruk korupsi dan semacamnya. Aamiin. []

You May Also Like