Tukar Menukar Dalam Islam, ini Hukum dan Syaratnya

ARASYNEWS.COM – Ada 29 ayat dalam Alquran yang menyebutkan tentang tukar menukar. Salah satunya adalah Surat Al-Baqarah Ayat 275

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.

Dalam ajaran Islam, tukar menukar disebut dengan Muamalah, dan praktik dagang ini diperbolehkan selama tidak ada persyaratan yang dilarang dalam syariat Islam dan sesuatu yang bermanfaat.

Mualamah berasal dari kata wajan (timbangan) dan memiliki arti lainnya yakni saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan.

Dari segi istilah, muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup masyarakat untuk menjaga kepentingan manusia. Selain itu.

Muamalah juga dapat didefinisikan sebagai segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan.

Dalam berbagai aktivitas yang dilakukan manusia saat ini, muamalah dapat dikatakan sebagai cara kita mengabdi kepada Allah dengan menyertakan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh syara’ demi mewujudkan kemaslahatan ditengah-tengah masyarakat.

Dalam tukar menukar, ada yang perlu dipahami, misalnya:

  • Penukaran mata uang
    Penukaran mata uang dalam Islam hukumnya mubah, baik penukaran mata uang yang berbeda jenis maupun yang sejenis. Namun, penukaran uang harus dilakukan tanpa ada selisih, karena selisihnya dianggap riba yang diharamkan dalam Islam.
  • Penukaran barang sejenis
    Tukar menukar barang sejenis harus dilakukan dengan barang yang sama jenisnya dan sama illatnya. Contohnya, emas dengan emas, perak dengan perak, beras gandum dengan beras gandum, dan sebagainya.
  • Rukun dan syarat
    Dalam tukar menukar barang sejenis, harus ada ijab dan qabul yang menunjukkan saling ridha antara kedua belah pihak.
  • Khiyar
    Khiyar syarat sah jika waktunya diketahui dan tidak lebih dari tiga hari. Khiyar aib adalah hak pembatalan jual beli dan pengembalian barang akibat adanya cacat dalam suatu barang.

Prinsip Melakukan Muamalah
Mengutip dari penjelasan Imam Ghazali, terdapat tiga prinsip etik dalam melakukan mualamah, antara lain adalah:

  1. Jika seseorang memerlukan sesuatu, kita harus memberikan dengan lama minimal, jika perlu tanpa keuntungan.
  2. Jika penjualan dengan kredit (bai’ bi tsaman ‘ajilan), maka sebaiknya jangan memaksa pembayaran ketika pembeli belum mampu.
  3. Jika membeli barang dari orang yang miskin, sebaiknya memberi harga yang lebih tinggi.

Jenis Muamalah

Jka dilihat dari tunjukan hukumnya, muamalah dibedakan menjadi dua jenis yakni sebagai berikut:

  1. Muamalah yang ketentuan hukumnya langsung dari Al-Qur’an dan Hadits

Muamalah yang hukumnya bersumber dari Al-Qur’an dan hadits contohnya adalah talak, iddah, rujuk, hingga warisan. Selain itu juga dalam bentuk muamalah ini dibahas mengenai tindak kriminal seperti pencurian atau perzinaan.

  1. Muamalah yang ketentuannya bersumber dari hasil ijtihad

Aturan muamalah ini muncul dipengaruhi oleh perkembangan zaman atau karena adanya situasi dan kondisi sosial. Contoh dari praktik muamalah ini bisa kita lihat ketika melakukan jual beli di toko swalayan, di mana pembeli memiliki kebebasan dalam memilih barang yang diinginkan lalu membayarnya ke kasir. Meskipun tidak ada akad secara terucap, namun kegiatan transaksi tersebut sudah sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak

[]

You May Also Like