ARASYNEWS.COM – Di dalam masjid atau musholla, shaf terbagi atas dua, yakni untuk kaum laki-laki dan kaum perempuan. Shaf pada bagian depan atau yang pertama memiliki keutamaan dan pahala yang paling besar.
Beberapa hal yang perlu diketahui tentang shaf dalam salat berjamaah urutan shaf: Urutan shaf yang benar adalah:
- Barisan paling depan diisi oleh kaum pria
- Anak-anak kecil
- Kaum khunsa
- Barisan terakhir untuk kaum wanita
Lantas bagaimana dengan jamaah yang datang terlambat untuk duduk.
Sebagaimana diketahui, biasanya jamaah yang datang ke masjid atau musholla mencari tempat duduk yang di depan. Tetapi ada juga jamaah yang mencari tempat duduk yang nyaman, seperti dekat dengan tiang atau di tepi untuk bersandar.
Disisi lain, ada juga jamaah yang duduk mencari tempat mengisi ruang yang kosong di shaf depan meskipun datang belakangan. Dan ini dilakukan agar tidak ada ruang kosong dalam barisan atau shaf.
Tentang yang viral yang terjadi baru-baru ini yang dilakukan penggeseran jamaah yang duduk di depan karena adanya jamaah yang penting yang datang terlambat. Dan itu adalah tentang toleransi.
Jika jamaah tidak mau berpindah, maka hal itu tidak bisa dipaksakan. Jamaah yang telah mengisi tempat yang di depan berhak untuk tidak berpindah.
Pengaturan shaf
Imam dan khatib yang memimpin sholat berjamaah hendaknya harus mengontrol dan memerintahkan kepada makmumnya untuk mengatur shaf agar lurus dan rapat.
Dan tentang shaf telah diatur menurut syariat dan disampaikan Rasulullah ﷺ . Rasulullah bersabda
أَتِمُّوا الصَّفَّ الْمُقَدَّمَ ثُمَّ الَّذِي يَلِيْهِ فَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَلْيَكُنْ فِي الصَّفِّ الْمُؤَخَّرِ
Artinya: “Sempurnakanlah shaf paling depan, kemudian disusul shaf berikutnya. Sedangkan shaf yang masih kurang hendaklah berada pada shaf yang paling akhir.” (HR Abu Dawud, dihasankan oleh an-Nawawi).
Selain itu, ada pengaturan lainnya tentang shaf menurut syariat antara imam dan makmun ataupun antara laki-laki dan perempuan dalam melaksanakan sholat berjamaah.
- Antara Imam dan Makmum
Apabila jamaahnya dua orang laki-laki, maka posisi makmum berdiri di sisi kanan imam. Imam dan makmum laki-laki berdiri hampir sejajar atau merapat dan tidak boleh terpisah shafnya dalam posisi depan dan belakang.
Akan tetapi, jika jamaah sholat terdiri atas seorang laki-laki dan seorang perempuan, makmum perempuan berdiri di belakang imam laki-laki. Jamaah yang terdiri atas dua orang perempuan, imam dan makmumnya berdiri sejajar dengan posisi makmum berada di sebelah kanan imam.
Adapun sholat berjamaah yang dilakukan oleh tiga orang laki-laki, maka dua orang makmum berdiri sejajar dengan posisi berada pada shaf pertama di belakang imam. Apabila makmumnya dua orang perempuan, maka posisi makmum lebih utama agak jauh di belakang imam laki-laki.
Kemudian bagi jamaah yang jumlahnya lebih dari tiga dan seterusnya, pengaturan shaf tetap dipisahkan antara makmum laki-laki dengan makmum perempuan.
Begitupun ketika sholat berjamaah dengan satu makmum laki-laki dan satu makmum perempuan, maka makmum laki-laki berdiri sejajar di sebelah kanan Imam, sedangkan makmum perempuan di belakang mereka.
Dalam hadits riwayat Abu Dawud dan Ahmad, disampaikan
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّهُ وَامْرَأَةٌ مِنْهُمْ فَجَعَلَهُ عَنْ يَمِينِهِ وَالْمَرْأَةَ خَلْفَ ذَلِكَ
Artinya: “Dari Anas r.a., bahwa Rasulullah SAW pernah mengimami beliau dan seorang wanita di antara mereka. Kemudian beliau menjadikan Anas di sebelah kanan beliau dan seorang wanita di belakang itu.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Namun, jika imam dan makmumnya sesama perempuan, maka imamnya berdiri di tengah-tengah sejajar dengan makmum. Sementara itu, dalam jumlah yang banyak dapat diatur dalam beberapa shaf dan imam tetap berada pada bagian tengah shaf pertama sejajar dengan makmum perempuan lainnya.
- Posisi Sholat Berjamaah Antara Laki-Laki dan Perempuan
Adapun posisi makmum perempuan tidak boleh sejajar dengan imam laki-laki. Posisi shaf perempuan selalu berada di belakang shaf laki-laki.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوْلُهَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya: “Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah yang paling depan, dan seburuk-buruk shaf laki-laki adalah yang paling belakang. Sedangkan sebaik-baik shaf bagi perempuan adalah yang paling belakang, dan seburuk-buruk shaf perempuan adalah yang paling depan.” (HR Muslim).
Berdasarkan hadits tersebut, dapat dipahami bahwa laki-laki semestinya berada di shaf terdepan daripada shaf terakhir sebab lebih dekat dengan imam dan lebih jauh dari tempat sholat perempuan.
Sebaliknya, shaf yang paling utama bagi perempuan berada pada shaf terakhir sebab tempatnya yang jauh dari laki-laki sehingga dapat menghindari timbulnya fitnah atau memungkinkan terjadi sentuhan kulit yang dapat membatalkan sholat.
Meskipun perempuan yang menjadi makmum hanya satu-satunya di antara laki-laki, posisi sholatnya saat berjamaah tetap berada di belakang laki-laki.
Hal tersebut pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ saat sholat berjamaah, diterangkan melalui sebuah riwayat yang dikutip dari buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman,
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ حَلْفَنَا
Artinya: “Dari Anas bin Malik r.a., beliau berkata: Saya bersama seorang anak yatim sholat di belakang Nabi SAW. Sedangkan ibuku, Ummu Sulaim, sholat di belakang kami.” (HR Al-Bukhari).
- Makmum yang Terlambat Bergabung (Masbuk)
Makmum yang terlambat mengikuti imam sholat berjamaah (masbuk), dapat berdiri pada posisi shaf yang benar kemudian memulai sholat dengan takbiratul ihram, selanjutnya mengikuti imam.
Apabila imam pada saat itu sedang sujud, maka makmum yang terlambat dapat melakukan takbiratul ihram yang pertama dan bersedekap, setelah itu langsung sujud mengikuti imam dan seterusnya. Setelah imam mengucapkan salam, sholatnya dapat dilanjutkan untuk menggenapkan bilangan rakaat yang tertinggal.
Jika makmum yang terlambat (masbuk) adalah orang ketiga yang akan berjamaah dengan seorang imam dan seorang makmum yang sedang sholat, maka ia bisa memberikan tanda dengan menepuk bahu makmum yang sedang sholat di samping imam untuk melangkah mundur dan membuat shaf di bagian belakang imam bersamanya.
Dan kesimpulan dalam sholat berjamaah, hendaknya umat muslim muslimah memahami pentingnya meluruskan dan merapatkan shaf, mengetahui posisi sholat antara imam dan makmum, serta posisi antara laki-laki dan perempuan agar ibadah sholat yang dikerjakannya tetap sah.
[]