Ini Pandangan Agama Tentang Memfoto Memvideokan Orang Lain dan Menyebarkannya Tanpa Izin

ARASYNEWS.com — Bukan hanya melanggar ketentuan hukum di Indonesia, memotret atau memvideokan orang lain secara diam-diam atau tanpa izin hingga menyebarkan dan memviralkannya, ternyata perbuatan itu juga melanggar syariat agama Islam.

Terlebih lagi, praktik itu menimbulkan hujatan di media sosial akibat narasi yang menghina atau mempermalukan orang lain.

Dalam Islam, memfoto dan memvideokan orang lain pada dasarnya mubah (boleh), namun bisa berubah menjadi haram jika dilakukan secara diam-diam atau sembunyi tanpa izin. Ini melanggar privasi, membuka aib, atau memuat unsur ghibah (menceritakan keburukan) dan fitnah.

Larangan ini didasarkan pada prinsip syariat yang menjaga kehormatan serta melarang tindakan memata-matai privasi orang lain.

Fenomena ini kerap terjadi dan sering terjadi di media sosial di era digital saat ini.

Tidak sedikit foto itu disertai narasi bernada sinis, ejekan, hingga penghakiman publik tanpa menjelaskan konteks secara utuh.

Praktik ini memicu kritik karena dinilai melanggar etika, merugikan korban, bahkan berpotensi melanggar norma.

Secara umum, mengambil foto seseorang atau golongan tanpa izin untuk dipublikasikan secara luas, terlebih jika bertujuan mempermalukan atau mengundang cibiran publik. Ini tidak dibenarkan.

Mengambil gambar orang lain tanpa persetujuan, apabila orang yang dipotret tidak rela atau tidak memberikan izin, maka hukumnya haram karena menyakiti hati orang yang menjadi objek foto.

Pengecualian hanya berlaku apabila terdapat kebutuhan yang dibenarkan menurut hukum.

Persoalan bukan semata-mata terletak pada aktivitas mengambil gambar, melainkan pada dampak yang ditimbulkan terhadap orang yang menjadi objek foto.

Pada dasarnya, fotografi atau pengambilan gambar menggunakan kamera, seperti kamera ponsel, kacamata video diperbolehkan dalam fikih kontemporer selama tidak digunakan untuk hal-hal yang diharamkan.

Dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu,
Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan

أَمَّا التَّصْوِيْرُ الشَّمْسِيُّ أَوِ الْخَيَالِيُّ فَهَذَا جَائِزٌ وَلَا مَانِعَ مِنْ تَعْلِيْقِ الصُّوَرِ الْخَالِيَةِ فِي الْمَنَازِلِ وَغَيْرِهَا إِذْ لَمْ تَكُنْ دَاعِيَةً لِلْفِتْنَةِ

Artinya: “Adapun fotografi (pemotretan dengan kamera), maka hukumnya boleh. Dan tidak ada larangan menggantung foto-foto tersebut di rumah atau tempat lainnya, selama tidak memicu fitnah” (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Beirut: Darul Fikr, 2002, juz IV, halaman 224).

Maksud dari penjelasan tersebut menunjukkan fotografi pada dasarnya berstatus mubah. Namun, kebolehan itu berlaku selama tidak menimbulkan fitnah, tidak melanggar privasi, dan tidak dimanfaatkan sebagai sarana untuk mempermalukan atau menyakiti orang lain.

Islam Beri Perhatian Terhadap Perlindungan Kehormatan Setiap Umat

Larangan gibah tidak hanya berlaku pada ucapan, tetapi juga mencakup berbagai bentuk komunikasi yang bertujuan membuka aib atau merendahkan seseorang.

Imam Al-Ghazali pernah menjelaskan:

إِعْلَمْ أَنَّ الذِّكْرَ بِاللِّسَانِ إِنَّمَا حُرِّمَ لِأَنَّ فِيْهِ تَفْهِيْمَ الْغَيْرِ نُقْصَانَ أَخِيْكَ وَتَعْرِيْفَهُ بِمَا يَكْرَهُهُ فَالتَّعْرِيْضُ بِهِ كَالتَّصْرِيْحِ وَالْفِعْلُ فِيْهِ كَالْقَوْلِ وَالْإِشَارَةُ وَالْإِيْمَاءُ وَالْغَمْزُ وَالْهَمْزُ وَالْكِتَابَةُ وَالْحَرَكَةُ … وَكُلُّ مَا يُفْهِمُ الْمَقْصُودَ فَهُوَ دَاخِلٌ فِي الْغِيْبَةِ وَهُوَ حَرَامٌ

Artinya: “Ketahuilah bahwa menyebutkan (keburukan orang lain) dengan lisan diharamkan karena di dalamnya terdapat upaya memahamkan orang lain mengenai kekurangan saudaramu dan mengenalkannya pada apa yang ia benci. Maka, sindiran (ta’ridh) kedudukannya sama dengan penjelasan terang-terangan (tasrih), dan perbuatan sama halnya dengan ucapan, begitu pula isyarat, kedipan mata, cemoohan, tulisan, gerakan… dan segala sesuatu yang dapat memberikan pemahaman atas maksud (mencela) tersebut, maka termasuk dalam kategori gibah dan hukumnya haram” (Ihya’ Ulumiddin, Semarang: Karya Thaha Putra, juz III, halaman 142).

Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi juga pernah menjelaskan:

وَقَوْلُهُ ذِكْرُكِ اَلْمُرَادُ بِالذِّكْرِ التَّعْرِيْضُ بِالْإِيْذَاءِ … وَقَوْلُهُ وَلَوْ بِنَحْوِ إِشَارَةٍ دَخَلَ تَحْتَهُ نَحْوُ الْغَمْزِ وَالْكِتَابَةِ وَالتَّعْرِيْضِ … وَمِثْلُهُ كُلُّ مَا يُتَوَصَّلُ بِهِ إِلَى فَهْمِ الْمَقْصُودِ

Artinya: “Yang dimaksud dengan menyebutkan (keburukan) adalah paparan yang bertujuan untuk menyakiti (orang lain)… Ungkapan ‘meskipun dengan seumpama isyarat’ mencakup kedipan mata, tulisan, dan sindiran… Demikian pula segala sarana yang digunakan untuk menyampaikan pemahaman atas maksud (mencela) tersebut.” (I’anatuth Thalibin, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2017, juz IV, halaman 325).

Berdasarkan penjelasan para ulama tersebut, mengambil foto seseorang tanpa izin kemudian mengunggahnya ke media sosial dengan narasi yang mengundang hujatan atau mempermalukan korban termasuk bentuk gibah visual dan perbuatan menyakiti kehormatan (idza). Oleh karena itu, tindakan tersebut dihukumi haram dalam Islam.

Akan tetapi, jika yang difoto atau divideokan itu berupa sesuatu kebenaran ataupun termasuk dalam kasus, dan orang tersebut bermasalah akan ucapan dan perbuatannya, atau juga menimbulkan banyak hal negatif, serta juga disebarkan akan perbuatannya, atau juga bahkan mengambil foto video dari postingan unggahan lain, maka hal itu diperbolehkan untuk diketahui banyak orang.

Wallahu alam bish shawab.

[]

Dok. Ilustrasi Internet

Next Post

No more post

You May Also Like