ARASYNEWS.COM – Saat bencana datang melanda, berbagai kemungkinan dapat saja terjadi hingga merugikan, salah satunya dokumen penting seperti ijazah yang menjadi rusak ataupun hilang.
Terkait hal ini, kemendikdasmen memberikan kemudahan melalui mekanisme resmi dari pemerintah.
Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap murid tetap memperoleh hak penuh atas dokumen pendidikan yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan maupun memenuhi kebutuhan administratif lain, meski berada dalam situasi darurat.
Jadi, kalau ijazahmu hilang atau rusak akibat bencana, jangan khawatir, karena tetap bisa mengurus penggantinya dengan mudah melalui beberapa langkah berikut yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.
Sebagai informasi, pemulihan layanan dokumen pendidikan merupakan bagian dari upaya pemulihan pendidikan pascabencana.
Pemerintah pusat dan daerah akan terus bekerja sama untuk memastikan kelancaran pembelajaran, pemulihan fasilitas sekolah, serta penyediaan dukungan psikososial bagi murid terdampak.
Adapun mekanisme ini adalah untuk yang membutuhkan bagi yang terdampak bencana.
Untuk mengurus ijazah yang hilang atau rusak akibat bencana, dapat mendatangi sekolah yang menerbitkan ijazah dengan membawa dokumen seperti fotocopy ijazah jika ada, KTP, pas foto ukuran 3×4, dan surat keterangan dari kepolisian.
Jika data pemohon tidak ditemukan di sekolah, maka pihak sekolah akan meneruskan prosesnya ke dinas pendidikan setempat.
Jika sekolah juga terkena dampak bencana dan tidak beroperasi, maka bisa langsung datang ke dinas pendidikan setempat.
[]