
ARASYNEWS.COM – Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyebutkan telah merampungkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Satu diantara pasal terbaru dalam beleid tersebut; dituliskan penjara 1,5 tahun bagi penghina pemerintah dan lembaga negara.
Selain itu, ancaman akan semakin berat jika hinaan tersebut mengakibatkan kerusuhan. Dan pelaku terancam kurungan penjara tiga tahun.
Lebih lanjut, hukuman juga akan semakin berat jika hinaan ditujukan kepada lembaga negara dan disiarkan ke publik melalui sarana teknologi informasi. Ancaman penjara yaitu paling lama tiga tahun atau denda Rp200 juta.
Adapun yang dimaksud pemerintah, adalah presiden, wakil presiden, dan para menteri. Sementara juga berlaku untuk lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi.
Tindakan menghina diartikan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan, atau citra pemerintah atau lembaga negara. Termasuk diantaranya menista atau memfitnah.
Meskipun demikian, pasal penghinaan itu disebut termasuk delik aduan. Hal ini berarti hanya pemerintah dan lembaga negara yang dapat menuntut tindak pidana tersebut. []
Source. medcom