Hadist Tentang Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri dalam Islam, serta Penjelasannya

ARASYNEWS.COM – Adab dalam menjalani kehidupan sehari-hari diajarkan dalam Islam, dan salah satunya adalah tentang adab makan dan minum.

Dalam hal ini yang dibahas adalah tentang adab makan dan minum sambil berdiri.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang umat Islam untuk makan dan minum sambil berdiri. Dan ulama berpendapat mengenai adab makan sambil berdiri ini.

Berikut ini kumpulan hadits yang menyebutkan larangan tegas dari Rasulullah terkait makan dan minum sambil berdiri ini

  1. Hadits yang diceritakan Abu Sa’id Al-Khudri RA

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا

Artinya: “Nabi SAW sungguh melarang dari minum sambil berdiri. (HR Muslim).

  1. Hadits yang diceritakan Abu Hurairah RA

لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ

Artinya: “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR Muslim).

  1. Hadits yang diceritakan Anas bin Malik RA

عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا

Artinya: Dari Nabi SAW bahwasanya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri. “Qatadah berkata bahwa mereka kala itu bertanya (pada Anas), “Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?” Anas menjawab: “Itu lebih parah dan lebih jelek.” (HR Muslim).

  1. Hadits yang diceritakan Al Jarud bin Al ‘Ala RA

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن الشرب قائما

Artinya: “Bahwa Nabi SAW melarang minum sambil berdiri.” (HR At Tirmidzi , beliau berkata: hadits ini gharib dan hasan. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1880).

  1. Hadits riwayat Muslim عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا قَالَ قَتَادَةُ فَقُلْنَا فَالْأَكْلُ فَقَالَ ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ

Artinya: “Dari sahabat Anas RA, dari Nabi Muhammad SAW bahwa ia melarang seseorang meminum sambil berdiri. Qatadah berkata. Kami bertanya: Kalau makan bagaimana? Rasul menjawab: Itu lebih buruk atau lebih keji.” (HR Muslim).

Berdasarkan hadits larangan minum sambil berdiri tersebut, para ulama sepakat makan atau minum sambil duduk lebih utama daripada makan atau minum sambil berdiri.

Bila Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah makan atau minum sambil berdiri, hal itu dikarenakan ada sesuatu yang menghalangi beliau untuk duduk, contohnya tempat-tempat suci yang dipadati manusia. Namun, hal itu bukanlah menjadi sebuah kebiasaan oleh Rasulullah.

Sedangkan sebagian ulama membolehkan praktik makan sambil berdiri. Ulama ini menyatakan praktik makan sambil berdiri tidak diharamkan. Mereka mendasarkan pandangannya pada hadits riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu Majah berikut ini:

عن ابن عمر قال كنا نأكل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ونحن نمشي ونشرب ونحن قيام

Artinya: “Dari sahabat Ibnu Umar RA, ia bercerita: Kami makan di masa Rasulullah sambil berjalan. Kami minum sambil berdiri. (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).”

Imam An-Nawawi juga salah satu ulama yang membolehkan makan sambil berdiri. Ia memaknai larangan praktik makan sambil berdiri pada hadits riwayat Imam Muslim sebagai praktik yang menyalahi keutamaan (khilaful afdhal atau khilaful aula), bukan larangan makruh apalagi haram.

وأما الأكل فإن كان لحاجة فجائز وإن كان لغير حاجة فهو خلاف الأفضل ولا يقال إنه مكروه وثبت في صحيح البخاري من رواية ابن عمر رضي الله تعالى عنه أنهم كانوا يفعلونه وهذا مقدم على ما في صحيح مسلم عن أنس أنه كرهه

Artinya: “Adapun makan (sambil berdiri), jika dilakukan karena suatu hajat, maka itu boleh. Tetapi jika tidak ada hajat sama sekali, maka tindakan itu menyalahi yang utama dan tidak disebut makruh. Hal itu telah tetap pada Shahih Bukhari (mungkin maksudnya At-Tirmidzi dan Ibnu Majah-pent.) dari riwayat sahabat Ibnu Umar RA bahwa para sahabat nabi melakukannya (makan sambil berdiri). Riwayat ini didahulukan daripada riwayat dalam Shahih Muslim dari sahabat Anas RA bahwa ia menyatakan makruh. (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 73).

Kendati demikian, untuk mengakomodasi kedua dalil ini, makan sebaiknya dilakukan sambil duduk sebagai praktik yang dianjurkan karena lebih dekat pada keutamaan, keafdlalan, atau aula.

Jadi, setelah mengetahui hadits larangan minum sambil berdiri, mari mulai dari sekarang kita membiasakan diri untuk minum sambil duduk. []

You May Also Like