ARASYNEWS.COM – Kepolisian Republik Indonesia atau Polri melakukan pembenahan dan perbaikan di dalam lingkungannya. Salah satunya adalah dengan membuka layanan pengaduan.
Masyarakat yang merasa terintimidasi atau menjadi korban oknum polisi nakal kini dapat melaporkannya dengan lebih mudah.
Sebagaimana yang telah disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang menginginkan polisi bersih dalam bertugas menciptakan keamanan dan kenyamanan.
Masyarakat bisa aktif jika dilapangan mendapati petugas kepolisian yang tidak tertib menjalankan tugasnya.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp (WA), memungkinkan warga untuk menyampaikan keluhan tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri.
Mengutip keterangan resmi Divpropam di akun X, pelaporan oknum polisi nakal langsung dilakukan dengan menghubungi nomor WA 0855-5555-4141.
Adapun, pelayanan Propam ini dibuka selama 24 jam, dengan syarat dan ketentuan pelaporan sebagai berikut:

1). Menghubungi nomor WhatsApp 0855-5555-4141 dan mengirimakn salam (contoh: Selamat pagi).
2). Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3). Menyimpan nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi.
4). Klik tautan yang dikirimkan untuk melengkapi data diri 5. Isi formulir pendaftaran seusai data yang diminta.
6). Unggah foto KTP serta swafoto dengan KTP.
7). Data diri akan tersimpan, sistem akan mengirim tautan formular pengaduan 8. Klik tautan untuk mengisi formulir pengaduan masyarakat.
9). Masyarakat akan mendapat rekap input pengaduan yang telah dikirim.
10). Masyarakat bisa melakukan cek status pengaduan, ketik salam dan masukkan nomor registrasi.
Sebagaimana diketahui, saat ini banyak warga yang enggan melaporkan tindakan polisi yang melanggar aturan karena takut akan intimidasi atau proses yang berbelit.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa dengan mudah mengirimkan pesan ke nomor yang disediakan Propam untuk menyampaikan laporan (termasuk bukti pendukung jika ada).
Sistem ini dirancang agar lebih cepat, mudah, dan tetap menjaga identitas pelapor.
Polri memastikan setiap laporan diproses sesuai prosedur. Masyarakat diminta menggunakan layanan ini secara bertanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran nyata.
Dan partisipasi warga diharapkan menjaga integritas kepolisian dan meningkatkan kepercayaan publik.
Dengan adanya layanan ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam melaporkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi.
Adapun beberapa contoh pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain saat razia kendaraan tanpa surat tugas, penilangan tanpa alasan yang jelas, atau kejanggalan dalam proses penangkapan pelaku kejahatan.
Jika laporan yang disampaikan melalui WhatsApp mengalami keterlambatan dalam penanganan, masyarakat disarankan untuk menandai akun X milik Divisi Propam Polri. Langkah ini dapat membantu memastikan bahwa pengaduan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang
[]