ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pada hari ini, Rabu (25/6/2025), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, membongkar praktik judi online di kota Pekanbaru.
Kasus ini terungkap berkat kerjasama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan informasi dari masyarakat.
Lokasi ini berada di salah satu kompleks ruko enam pintu di Jalan Lintas Sumatera ( H Imam Munandar) No. 5-8, Kelurahan Tengkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dan yang satu lagi di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, menyebutkan judi online ini adalah permainan Higgs Domino Island yang fengan omzet mencapai Rp3,6 miliar.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara tim siber dan dukungan dari masyarakat yang peduli terhadap maraknya judi online,” kata Wakapolda, Rabu (25/6).
Terungkapnya, kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/23/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025.
“Dari hasil penyelidikan, tim Subdit Siber melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. Pertama di salah satu ruko di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya dan yang satu lagi di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki,” ditambahkan Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Dari dua lokasi tersebut, berhasil diamankan sebanyak 12 orang dengan peran yang berbeda-beda.
Sementara itu, kata dia, Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo, yang merupakan pemilik modal sekaligus penyandang dana utama yang menjadi otak dibalik berjalannya operasi judi online ini.
Dipaparkannya, di lokasi pertama, enam tersangka bertugas memproduksi ribuan akun Higgs Domino dan menjalankan komputer secara bergantian dalam dua shift. Dan di lokasi ini tersangka diamankan Jonathan Julian Leslie (pemodal), Muhammad Abdul Aziz (leader tim), Febry Setiawan, Rendy Firlandi, Rizqul Akbar dan Bayu Sanjaya.
Para operator bertugas membuat akun, melakukan top-up, dan menaikkan level. Kemudian akun digunakan untuk bermain dan mengumpulkan chip dalam jumlah besar.
Sementara di lokasi kedua, diamankan enam tersangka lainnya yang bertugas mengelola chip hasil jackpot dan menjualnya secara online. Mereka yang diamankan Ahmad Fahrozi (leader tim), Rijal Aulad, Dede Firmansyah, Khama Adithya, Juniyandi dan Muhammad Shahab Jumaedi.
“Para pelaku ini berasal dari Pulau Jawa. Mereka direkrut oleh Ko Jo dan dibawa ke Pekanbaru untuk mengoperasikan bisnis judi online ini,” ujar Kombes Ade.
“Setelah mengumpulkan chip hingga lebih dari 100 juta per akun, chip tersebut dijual dengan harga Rp25.000 per 1 miliar chip, dengan penjualan harian mencapai rata-rata 1 triliun chip atau sekitar Rp25 juta per hari,” jelas dia.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan di lokasi pertama adalah 102 unit PC rakitan, 6 unit handphone, 5 KTP dan 1 akun email. Dan di lokasi kedua adalah 18 unit PC rakitan, 5 unit handphone, 5 KTP dan 1 buku rekening atas nama Ahmad Fahrozi serta 1 kartu ATM.
Lebih lanjut, kata Konbes Ade, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
[]