Dua Pegawai ASN Imigrasi Pekanbaru Kepergok Berduaan, Diamuk Pasangan Sah, Ini Keterangan Pihak Kantor

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pihak Imigrasi Pekanbaru akhirnya angkat bicara, terkait video viral dua Aparatur Sipil Negeri (ASN) dipergoki berduaan yang diduga selingkuh.

Diketahuinya kejadian ini terjadi pada Ahad (16/2/2025) sekitar pukul 16.30 wib di depan Bank Nagari, Jalan HR Soebrantas, dekat persimpangan Tobek Godang, Panam kota Pekanbaru.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Pekanbaru, Reza Pahlevi, membenarkan R dan A, yang dipergoki pasangan sah mereka (suami dan istri). Dua orang ini memang bekerja di Kantor Imigrasi Pekanbaru.

“Memang benar keduanya berdinas di Imigrasi Pekanbaru. Mereka merupakan staf di bagian pelayanan,” terang Reza, dikutip Selasa (18/2/2025).

“Kami sudah melaporkan kejadian ini kepada pimpinan dan sedang melakukan pemeriksaan internal,” ungkapnya.

Pihaknya, lanjut Reza, juga telah menerima laporan dari keluarga terkait insiden tersebut dan berencana memanggil kedua pihak untuk klarifikasi. Reza menyebutkan paska kejadian pada hari Senin kemarin kedua ASN tersebut diketahui tidak masuk kerja.

“Dalam waktu dekat pemeriksaan saksi akan dilakukan untuk memastikan kebenaran kronologi,” ungkap Reza.

Dalam perkara ini, untuk saksi yang nantinya akan diperiksa terkait kronologis dan keabsahan apa yang telah terjadi.

Reza mengungkapkan, kedua orang ini telah bertugas di kantor imigrasi kota Pekanbaru sekitar lima tahun. Mereka bertugas di bagian pelayanan.

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan dugaan perselingkuhan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Imigrasi Pekanbaru viral di media sosial yang dipergoki pasangan sah masing-masing.

Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (16/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, kota Pekanbaru, tepatnya di depan Bank Nagari.

Menurut saksi mata yang ada di lokasi menjelaskan, kejadian bermula ketika sebuah mobil Nissan hitam bernomor polisi BM 1284 OH dihentikan paksa oleh seorang wanita yang mengaku sebagai istri sah dari pria di dalam mobil. Selain itu ada juga suami sah dari wanita yang ada di dalam mobil yang juga berada di lokasi.

Wanita yang belakangan berinisial KO tersebut mencegat mobil sebelum lampu merah Simpang Tabek Gadang, memaksa mobil berbelok ke depan Bank Nagari untuk menghindari kemacetan.

Setibanya di lokasi, istri ASN tersebut berdiri di depan mobil sambil memaksa kedua penumpang keluar.

“Katanya pergi latihan menembak bersama pihak Kanwil Kemenkumham, tapi ternyata malah ke Bukittinggi,” ucapnya sambil memukul kap depan mobil.

Dalam video yang beredar, wanita tersebut terlihat marah besar dan meminta penjelasan dari suaminya. Tidak kunjung mendapatkan respons, wanita itu mengamuk dan memecahkan kaca samping pengemudi menggunakan batu.

Setelah kaca pecah, terlihat seorang wanita yang juga ASN duduk di balik kemudi. Sedangkan si pria berada di sampingnya.

Berbagai warga langsung memvideokan peristiwa dan bahkan tampang kedua orang tersebut.

Keterangan pihak Polresta. Pekanbaru

Wanita berinisial R yang berstatus sebagai pegawai Imigrasi, dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, oleh wanita bernama Krisna Olivia (38). Laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang dialami oleh Krisna.

Dalam laporannya di Polresta Pekanbaru, Krisna mengaku telah disenggol oleh mobil yang dikendarai berinisial R di dekat lampu merah Simpang Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, pada Ahad, 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.

“Berdasarkan laporan yang kami terima insiden ini bermula ketika korban mendapatkan informasi bahwa suaminya bersama terlapor RA,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Senin (17/2) kemarin.

RA dan suami Krisna diketahui baru saja pulang dari Sumatera Barat.
“Pelapor menduga RA menjalin hubungan perselingkuhan dengan suaminya,” kata Bery.

Krisna sempat mengikuti mobil yang dikendarai RA hingga berhenti di lampu merah Simpang Tobek Godang.

“Korban yang merasa emosi turun dari mobil dan berdiri di depan kendaraan RA sambil meminta suaminya dan pelaku keluar dari mobil. Namun, diduga pelaku justru menabrak korban hingga mengalami luka,” beber Bery.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/177/II/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

“Dugaan tindak pidana ini masuk dalam kategori penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP,” papar Bery.

Bery menambahkan bahwa insiden ini juga disaksikan oleh suami RA yang bernama Ozi Mubarokg.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut motif dan kronologi kejadian yang sebenarnya. Sementara itu, korban masih dalam pemulihan dan akan dimintai keterangan lebih lanjut setelah kondisinya membaik.” pungkas Bery.

[]

You May Also Like