
ARASYNEWS.COM – Korlantas Polri bersama PT Jasa Raharja serta Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah akan memantau kendaraan yang berada di jalan. Kendaraan akan diperiksa kelengkapan surat-suratnya dan yang STNK-nya mati selama dua tahun lebih akan ditangkap dan dikategorikan sebagai kendaraan bodong.
Implementasi sanksi ini, karena pemerintah telah beberapa kali memberikan program penghapusan denda pajak di berbagai daerah. Hanya saja masih ada wajib pajak yang tidak memanfaatkannya.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto, dilansir dari motoplus, mengatakan implementasi sanksi untuk penunggak pajak kendaraan bermotor ini sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Melalui penghapusan data kendaraan itu, secara otomatis status kendaraan yang mati pajak STNK selama 2 tahun dan lebih akan menjadi bodong (tidak terdaftar). Kalau sudah dihapuskan berarti bodong dong, sehingga kalau ketangkap di jalan ya disita kendaraanya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
“Kan undang-undangnya mengatakan begitu. Jika STNK-nya mati dan tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut tetap kendaraannya akan disita,” tegasnya.
“Kalau sudah dihapuskan berarti bodong dong, sehingga kalau ketangkap di jalan ya disita kendaraanya,” kata dia.
Lebih lanjut terkait penyitaan kendaraan bermotor tersebut, dijelaskannya sejauh ini masih menunggu aturan yang akan diterbitkan oleh Korlantas Polri.
“Penindakan menyita motor bodong itu nantinya akan mengikuti aturan Korlantas Polri yang mengimplementasikannya,” kata Priyanto.
Selian itu, juga akan diberlakukan meskipun SIM masih berlaku. Akan disita bersamaan dengan STNK dan kendaraan.
“Setelah dendanya dibayar, kami kembalikan barang buktinya (SIM) kan begitu, tapi kalau kendaraannya sudah bodong dan sudah dan tidak teregistrasi berarti sudah tidak lagi digunakan sehingga kami lakukan penyitaan,” tukasnya.
Sekadar informasi, pihak kepolisian akan segera mengimplementasikan STNK tidak dibayar selama 5 dan 2 tahun berturut-turut tidak akan bisa diregistrasi lagi alias menjadi bodong. []