Dirut Pertamina Ditangkap, Jual Ron 90 Seharga Ron 92, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

ARASYNEWS.COM – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) ditetapkan sebagai tersangka. Ia masuk dalam 7 orang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023 pada 24 Februari 2025.

Empat tersangka di antaranya merupakan Direktur Sub Holding Pertamina. Sementara tiga tersangka lainnya dari broker swasta.

Korupsi ini merugikan negara yang diperkirakan sebesar Rp 193,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, menjelaskan modus tersangka ini melakukan impor bahan bakar minyak (BBM) berkadar oktan atau RON 90 (pertalite) dijual ke masyarakat seharga ron 92 (pertamax).

“Orang-orang ini melakukan mark up pengadaan impor minyak mentah sebesar 13-15 persen melalui broker,” kata Abdul Qohar, dalam keterangannya yang dikutip.

Penetapan dan keputusan ini diumumkan pada Senin (24/2) malam setelah penyidik Kejagung memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Selain Riva Siahaan, tersangka lainnya berasal dari berbagai entitas terkait, termasuk PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, serta beberapa perusahaan swasta seperti PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.

Para tersangka ini langsung ditahan selama 20 hari setelah dinyatakan sehat dalam pemeriksaan medis.

Dugaan praktik korupsi ini melibatkan berbagai skema, mulai dari manipulasi ekspor minyak mentah dalam negeri hingga impor minyak dan BBM melalui perantara yang merugikan keuangan negara.

Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat kasus ini sangat besar, mencapai Rp 193,7 triliun. Rinciannya meliputi kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, impor minyak mentah dan BBM melalui broker sebesar Rp 11,7 triliun, serta pemberian kompensasi dan subsidi energi pada 2023 yang mencapai Rp 147 triliun.

Angka ini menjadikan kasus ini sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah sektor energi Indonesia.

Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor strategis seperti energi. Dengan nilai kerugian yang sangat besar, publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejagung, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dan upaya pengembalian kerugian negara. []

You May Also Like