ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menjelaskan Ivermectin merupakan obat cacing yang sudah mendapat izin edar dari BPOM. Akan tetapi bukan berizin sebagai obat terapi Covid-19.
“Izin edarnya sebagai obat cacing, dan ini obatnya adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya,” tegas Penny dalam siaran live yang dikutip pada Jum’at (25/6/2021)
Meski penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 sudah marak di beberapa negara, Penny menegaskan tetap membutuhkan dukungan ilmiah lebih lanjut untuk akhirnya ikut digunakan sebagai terapi Covid-19 di Indonesia, dalam hal ini uji klinis.
Dikatakannya juga Ivermectin mengandung bahan kimia keras yang bisa menimbulkan beragam efek samping.
“Memang ditemukan adanya indikasi ini membantu penyembuhan. Namun belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19 tentunya,” kata Penny.
“Kalau kita mengatakan suatu produk obat Covid-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan Covid-19,” bebernya.
Lebih lanjut, Penny menyebut obat Ivermectin bisa saja digunakan untuk pengobatan Covid-19 tetapi dalam pengawasan dokter. Hal ini pun bukan bagian dari pengawasan BPOM, tetapi pemerintah seperti Kemenkes RI.
“Namun itu tentunya bukan di BPOM terkait hal itu, nanti pemerintah mungkin yang akan berproses dan setiap protokol untuk pengobatan Covid-19 harus dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang terkait dan juga dengan Kemenkes RI,” pungkasnya. []