
ARASYNEWS.COM – Pemerintah RI melalui Koordinator PPKM Luhut Pandjaitan mengumumkan bioskop boleh buka kembali untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 2 dan 3 PPKM.
Dan bagi pengunjung diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai bagian dari protokol kesehatan di masa pelonggaran PPKM.
Ada beberapa aturan yang wajib dilakukan pengunjung, dan salah satunya adalah dilarang makan dan minum.
Jadi, pengunjung tidak diperbolehkan lagi ngemil ataupun minum soda selama diputarnya film saat nonton di bioskop.
“Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop,” demikian keterangan di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021,” yang dikutip pada Sabtu (18/9/2021).
Adapun aturan-aturan lainnya untuk dapat nonton di bioskop selama ditetapkannya status PPKM adalah:
a) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
c) pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk;
d) dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan
f) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
[]