Biaya Perjalanan Ibadah Haji Ditetapkan Rp39.886.009 per Jamaah, serta Jumlah Kuota

ARASYNEWS.COM – DPR RI Komisi VIII telah melakukan rapat pembahasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H/2022 M bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI dan Kementerian Agama RI, pada Rabu (13/4/2022) malam di gedung DPR RI Jakarta.

Adapun ditetapkan, besaran biaya perjalanan haji adalah Rp39.886.009 per jamaah. .

“Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH.

Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.

Kendati ada kenaikan dari biaya haji 2020 yang ditetapkan Rp35 juta, tetapi selisih kenaikan biaya haji ini tidak dibebankan kepada calon jamaah haji melainkan ditutup dari nilai manfaat Dana Haji yang dikelola oleh BPKH.

“Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” katanya.

Ia mengatakan penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Adapun rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

“Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Ketua Panja Haji Ace Hasan Syadzily.

Para calon jamaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Mekah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi 3 kali per hari.

Selain itu adanya penyesuaian dari sisi peningkatan layanan akomodasi, peningkatan layanan di Mina dan Arafah serta penyesuaian lainnya.

Yandri juga mengatakan setidaknya ada 50.630 orang calhaj yang menjadi daftar tunggu haji tahun 2020 akan diberangkatkan pada tahun ini. Menurutnya 50 ribu calhaj tersebut sudah diklasifikasikan berdasarkan usia dengan batas maksimal 65 tahun.

“Sudah kita data ada sebanyak 50.630 orang calon jemaah haji daftar tunggu 2020 yang akan kita berangkatkan tahun 2022, itu berusia diatas 65 tahun atau sama dengan 65 tahun. Ini bukan maunya indonesia, pemerintah dan DPR tapi kebijakan dari saudi yang tidak bisa di negoisasi,” ujar Yandri.

Lalu soal kuota haji, pihaknya optimis Indonesia akan mendapatkan kuota 50% dari kuota awal sebesar 210 ribu. Dimana kuota yang akan didapatkan Indonesia sekitar 104 hingga 106 ribu.

“Walaupun belum ada secara resmi tapi secara informal berdasarkan diskusi dan termasuk 2 kali ke sana insyallah kita mendapatkan 50 persen dari kuota awal. Acuannya ke 106 ribu dengan waktu tinggal di Madinah dan mekah totalnya 40 hari,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan besaran BPIH ditetapkan presiden yang diusulkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

“Besaran riil biaya yang diperlukan untuk operasional baik di Tanah Air dan Arab Saudi bersumber dari APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah,” kata Menag. []

You May Also Like