
ARASYNEWS.COM – Tanggal 1 Dzulhijjah 1446 Hijriah akan jatuh pada Rabu tanggal 28 Mei 2025. Dan hari raya qurban atau hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1446 Hijriah pada Jum’at, 6 Juni 2025.
Bagi yang akan berkurban, alangkah baiknya mulai berniat dan membersihkan diri sebelum masuknya bulan Dzulhijjah.
Pada hari ini, 27 Mei 2025 atau 29 Dzul qa’dah 1446 H merupakan hari terakhir untuk yang berkurban untuk memotong rambut dan kuku. Ini karena ada larangan potong kuku dan rambut badan serta kepala bagi yang berniat qurban.
- Bagi yang berkurban
Pemberlakuan ini mulai 1 Dzulhijjah. Dan dalam hadist disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً ا
Artinya : “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim dari Ummu salamah radhiyallahu’anha)
Dalam riwayat yang lain disebutkan
فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Artinya: “Janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih.” (HR. Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha)
Apa pelajaran yang diambil akan larangan ini?
Ternyata, larangan memotong rambut, kuku dan kulit ini berlaku bagi orang yang telah berniat kurban, adapun keluarganya yang akan ia sertakan, tidaklah berlaku bagi mereka, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban.
Untuk rambut yang dimaksud itu mencakup rambut pada bagian seluruh tubuh yang berkurban, baik rambut di bagian kepala, badan hingga kaki.
Dan larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutnya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak. (dikutip dari Shahih Fiqih Sunnah II:376).
Hukumnya adalah bagi barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, dan tidak pula membayar fidyah atau kaffarah. Dan barangsiapa yang melanggarnya dengan sengaja maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.
Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan: “Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat, maka ia tidak boleh mencukur rambut, dan memotong kuku. Dan jika ia melakukannya maka harus bertaubat kepada Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى, namun tidak ada fidyah baik karena sengaja atau lupa, ini merupakan hasil ijma’ para ulama“. (al Mughni: 9/346)
- Bagi yang menyembelih hewan kurban
Bagaimana dengan orang yang menyembelih hewan kuban atau orang yang mewakili penyembelihan hewan kurban orang lain? Dalam hal ini, disebutkan tidak termasuk atau tidak terkena akan larangan tersebut.
- Bagi yang tidak berkurban tapi akhirnya berkurban
Selanjutnya, bagi yang tidak berkurban dan yang telah memotong kukunya atau memangkas rambutnya pada awal Dzulhijjah maka tidaklah mengapa
Tetapi kemudian ada rezeki dan keinginan muncul di pertengahan sepuluh hari pertama pada bulan Dzulhijjah, maka sejak hari itulah dia harus manahan diri dari memotong rambut atau kukunya.
- Bagi orang yang terdesak
Bagi yang berkurban sementara itu ia terdesak untuk memotong sebagian kuku atau rambut karena akan membahayakan, seperti pecahnya kuku atau adanya luka di kepala yang menuntut untuk dipangkas, maka tidaklah apa-apa.
Ini karena orang yang berkurban tidaklah lebih daripada orang yang berihram yang pada saat sakit atau terluka kepalanya dibolehkan untuk memangkasnya. Hanya saja bagi yang berihram terkena fidyah, sementara orang yang berkurban tidak.
- Rontoknya rambut
Dimisalkan dalam mandi besar atau keramas rambut biasanya ada beberapa helai rambut yang akan rontok dan terbawa bersama air. Bagaimanakah akan hal ini?
Laki-laki dan perempuan yang ingin berkurban tidak dilarang untuk keramas pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, walaupun akan ada satu, dua, atau lebih helai rambutnya yang rontok. Karena larangan Nabi ﷺ itu adalah bagi yang sengaja memotong atau memangkas dan juga karena orang berihram tetap dibolehkan untuk membasahi rambutnya.
Hikmah akan perbuatan ini
Sebagian ulama menyebutkan ada hikmah atas apa yang dilakukan ini. Diantaranya adalah
- Hikmahnya agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap sehingga bisa dibebaskan dari api Neraka.
- Hikmahnya dengan membiarkan rambut dan kuku tetap ada dan dipotong bersama sembelihan kurban, sehingga menjadi bagian kurban disisi Allah.
- Mencocoki orang yang berihram haji dan umrah karena orang yang berihram untuk haji dan umrah juga tidak boleh memotong kuku dan rambut.
Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى berfirman
وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّه
“dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan…” [ QS. al-Baqarah : 196].
Namun hikmahnya yang terbesar adalah dalam rangka taat kepada ketentuan Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى dan meneladani Rasulullah ﷺ.
Wallahu alam bish shawab
[]
sc. Dept Agama RI