Berkendara Sambil Merokok Bisa Kena Sanksi

ARASYNEWS.COM – Ada beberapa kebiasaan pengendara dan pengemudi dalam berlalu lintas yang merugikan diri sendiri dan pengendara lain, salah satunya adalah merokok sembari berkendara atau mengemudi.

Abu rokok itu dibuang sembarangan dan dapat saja membahayakan pengendara lainnya di belakang. Sebab abu dan percikan bara rokok bisa terbang mengenai pengendara lain.

Situasi ini bisa memicu kecelakaan atau pertengkaran. Karena itu pemerintah melarang biker atau pengguna jalan merokok saat berkendara.

Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, melarang pengendara sepeda motor merokok ketika sedang berkendara.

Larangan tersebut terdapat dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019.

Pasal tersebut berbunyi: “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”. Peraturan ini diterbitkan pada 11 Maret 2019.

Bagi pengendara motor dan mobil yang melanggar aturan ini, terancam pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 750 ribu. Aturan ini diterapkan demi keselamatan lalu lintas dan kenyamanan berkendara di jalan. []

You May Also Like