
ARASYNEWS.COM – Hanya satu bulan berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag No. 3/2024 secara resmi dicabut Presiden RI Joko Widodo.
Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, pasa Selasa (16/4/2024).
“Hasil dari ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Aturan yang lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.
Aturan Menteri Perdagangan ini langsung membuat heboh masyarakat di Indonesia. Mereka meluapkan protes melalui jejaring media sosial.
Aturan ini disebutkan melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang, pampers dan pembalut dibatasi hanya 5 buah atau lembar per orang.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan aturan yang ada saat ini justru sudah sangat mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, namun juga sekaligus tetap melindungi perdagangan di dalam negeri.
Maka, kini, dalam pemerintahan dibawah kepemimpinan presiden Jokowi, dengan dicabutnya aturan ini, tidak ada lagi batasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia.
Benny mengatakan, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan Ppn senilai USD 1.500 per tahun.
“Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu USD 1.500. PMI tidak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja, nah itu tidak lagi diatur dalam Permendag,” pungkas Benny. []
Source : cnbcindonesia