Aturan Baru Ditarik dan Direvisi, Pencarian JHT Kembali ke Regulasi Lama

ARASYNEWS.COM – Aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun resmi dicabut. Hal ini usai menuai banyak polemik di masyarakat. Saat ini, tim dari kementerian sedang melakukan revisi atas peraturan baru dan kembali menggunakan aturan lama.

Ida menegaskan, kementerian saat ini sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaAllah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga,” tegas Ida di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Karena itu, hingga saat ini pencairan JHT masih berpedoman pada Permenaker 19 tahun 2015 yang sebenarnya masih berlaku saat ini. Artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.⁣

Dikatakannya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, Pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” jelas Ida

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP” pungkas Ida. []

You May Also Like