Ini Sosok ‘KH’, Selebgram yang Diciduk Karena Live Porno di Pasuruan dan Raup Penghasilan Rp 20 Juta Perbulan

ARASYNEWS.COM – Jajaran Sat Reskrim Polres Pasuruan mengamankan seorang selebgram berinisial KH yang menjadi tersangka kasus live porno di Pasuruan.

Selebgram cantik berinisial KH adalah selebgram yang diketahui adalah seorang janda berusia 30 tahun. Ia kerap melakukan aksi live porno di aplikasi online dengan nama akun Cleopratra dan merupakan diva sejak September 2021.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menyatakan, KH atau Cleopatra ini kerap melakukan aksi live porno pada salah satu aplikasi HP dan merupakan selebgram dari Pasuruan.

“Tersangka melakukan Live Show (Siaran Langsung) adegan pornografi dalam jaringan (Daring / Online) Internet dengan menggunakan smartphone milik tersangka, yang dilakukan melalui aplikasi online Internet yang bisa diakses oleh publik dengan nama akun tersangka yakni Cleopatra,” ungkap AKP Adhi Putranto Utomo dalam keterangan dikutip arasynewscom dari laman Tribatanews Polda Jatim, Rabu (2/3/2022)

KH alias Cleopatra ini, jelas Adhi, kerap melakukan show dengan melakukan adegan porno sambil menunggu respon dari penonton.

Lewat aksi pornonya itu, KH alias Cleopatra berharap kiriman bonus atau koin dari para penonton.

Dalam setiap jam melakukan live porno, KH mendapatkan ‘saweran’ hingga 6 US Dollar setiap jamnya

“Tersangka KH mendapatkan upah sebesar 6 US Dollar untuk setiap 1 jam saat melakukan live show, sedangkan untuk Koin dari penonton, tersangka mendapatkan 60 persen dari total penghasilan, sedangkan 40 persen sisanya adalah bagian agensi dan aplikasi online dengan Kurs 1 Koin adalah sebesar Rp3.000,” jelasnya.

“Dengan perhitungan tersebut, KH bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp20 juta setiap bulannya,” imbuhnya.

“Keduanya sudah dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menanggung perbuatannya, beserta barang bukti seperti alat masturbasi, topeng, smartphone, dan minyak pelumas atau minyak zaitun untuk masturbasi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 34 dan 36 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 Miliar. []

You May Also Like