ARASYNEWS.COM – Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam PP tersebut, terdapat beberapa pengecualian ASN yang tidak menerima THR dan gaji ke-13.
“Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 5, dikutip Rabu (20/4/2022).
Pencairan THR dan gaji ke-13 menggunakan dana APBN, maka PNS, PPPK, TNI-Polri, pejabat negara, dan non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran akan menerima dana berupa gaji pokok. Kemudian tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu juga 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. Sedangkan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, PNS dan PPPK akan menerima dana sejumlah gaji pokok. Serta tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemda.
Tak hanya itu, pegawai berstatus CPNS juga menerima THR dan gaji ke-13 senilai 80 persen gaji pokok.
Kemudian, Presiden Joko Widodo juga telah berjanji akan memberikan tunjangan kinerja 50 persen kepada pegawai CPNS. Dan untuk wakil menteri, THR dan gaji ke-13-nya paling banyak yakni 85 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan akan dimulai pada periode sepuluh hari sebelum lebaran. Namun jika belum bisa cair karena masalah teknis, maka akan tetap dibayarkan setelah Idul Fitri. Adapun gaji ke-13 dibayarkan pada Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra dan putri ASN, TNI, dan Polri. []