ARASYNEWS.COM – Dikabarkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menunda tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabar tersebut juga beriringan dengan kabar Sri Mulyani akan menambah besaran THR hingga 50 persen lebih besar dari besar tunjangan tahun sebelumnya.
Penundaan itu dikatakan Menkeu akibat adanya permasalahan teknis yang terjadi.
“Dalam hal THR tersebut, belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,” dikutip dari HopsID pada Rabu (20/4/2022).
Sri Mulyani menambahkan pada tahun sebelumnya biasanya THR dan gaji ke 13 sudah dapat diterima oleh para PNS pada 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Namun, diakui oleh Sri Mulyani rencana tersebut nampaknya sulit terealisasi karena masalah teknis dan kemungkinan cair setelah lebaran.
“Kalau ada beberapa kasus yang belum bisa dilakukan, tetap dapat dilakukan sesudah Hari Raya,” ungkap Sri Mulyani.
Besaran jumlah THR dan gaji ke 13 yang diberikan kepada para PNS kemungkinan sama dengan gaji/pensiun pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Selain itu perkiraan besar jumlah THR dan gaji ke 13 juga diperkirakan sama dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Sri Mulyani berharap dengan pembagian THR dan gaji ke 13 dapat membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan dipergunakan sebaik mungkin untuk pemenuhan kebutuhan masing-masing.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” pungkas Sri Mulyani. []