
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Mardoni Akrom, mengungkapkan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah melakukan penertiban dan penyegelan aset pemerintah daerah terkait rumah dinas.
Total yang ditertibkan ada sebanyak 33 unit rumah. Dan ini juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rumah dinas itu tercatat dalam Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau yang sebelumnya ditempati dan dikuasai mantan-mantan pejabat di Riau.
“Beberapa rumah dinas sudah kita diambil alih,” kata Mardoni Akrom, Selasa (30/7/2024) kemarin.
Dikatakannya, penertiban ini juga berdasar instruksi Pj Gubernur Riau dan dilaporkan ke KPK.
“Karena arahan KPK seperti itu, jika tidak selesai KPK yang akan turun tangan. Dan jika sudah sampai ke KPK, kami tidak tahu lagi tindakannya seperti apa yang akan dilakukan,” tukasnya
Maka dari itu, pihaknya segera melakukan penertiban aset pemerintah sebelum diambil alih KPK.
Diketahui, sejak Senin (29/7/2024) kemarin, sebanyak 12 orang tim penyidik KPK telah berada di kota Pekanbaru. Mereka saat ini berada di Kejaksaan Tinggi Riau. []