ARASYNEWS.COM – Kubang merupakan nama satu tempat yang terkenal di dekat kota Pekanbaru. Daerah ini berada di pinggir kota Pekanbaru dan masuk dalam kawasan Kabupaten Kampar.
Di daerah ini terdapat desa seperti desa Kubang Jaya dan desa Teratak Buluh.
Menurut beberapa tokoh masyarakat di Kubang, nama Kubang sebenarnya diambil dari nama sebuah pohon kayu besar yang mirip seperti pohon beringin. Nama pohon itu dikenal dengan Kayu Kubang.
Kayu Kubang ini tumbuh berdampingan dengan makam Datuk Keramat (Syekh Taram) yang merantau dari Sumatera Barat.
Kayu Kubang dan Makam Datuk Keramat ini cukup dikenal oleh masyarakat hingga keluar provinsi Riau seperti ke daratan China dan Tiongkok.
Dari sejarahnya yang dirangkum dari berbagai sumber, pemukiman Kubang merupakan sebuah persekutuan masyarakat adat yang berada di bawah kenagarian Teratak Buluh. Dipimpin oleh seorang Datuk bergelar Datuk Banjau.
Datuk Banjau dalam menjalankan kepemimpinannya di kampung kubang berpegang teguh kepada adat dan tradisi masyarakat secara turun temurun dan tetap dibawah naungan Datuk Penghulu Adat Kanagarian Teratak Buluh. Kepemimpinan dibantu 4 pucuk pimpinan adat kampung Kubang.
Masyarakat adat kampung Kubang terdiri dari 4 suku asli dan 4 suku pendatang baru yang meleburkan diri dalam istilah adat yang dikenal dengan Menggabuong dan Manaong
Empat suku asli tersebut adalah Suku Caniago dipimpin oleh Datuk Podo Rajo, Suku Melayu Sinaro dipimpin Datuk Nangkodo, Suku Melayu Datuk Mojo dipimpin Datuk Nangkodo, Suku Piliang dipimpin Datuk Paduko Mudo.
Adapun 4 suku yang menggabuong dan manaong, yakni Suku Domo Tomang dibawah manaong Datuk Mangku dipimpin oleh Datuk Mudo, Suku Domo Kunaro dibawah manggabuong Datuk Mangku dipimpin Datuk Monti, Suku Pitopang dibawah manggabuong Datuk Paduko Mudo dipimpin Datuk Jalo Garang, dan Suku Mandailing dibawah manggabuong Datuk Paduko Mudo dipimpin Datuk Kajang Kayo.
Masa kepemimpinan Datuk Banjau hanya bertahan 20 tahun dikarenakan sistem pemerintahan yang mengikuti negara kesatuan republik Indonesia, yang mana hukum adat berubah menjadi pemerintahan desa, dan dipimpin kepala desa atau wali nagari. Dan demikian juga dengan wilayah dengan dilakukan pemekaran wilayah pemerintahan desa. []