ARASYNEWS.COM – Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Isra: 32:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Surat ini menjadi salah satu dalil yang mewajibkan seorang muslimah mengenakan jilbab untuk menutup auratnya. Sebab menutup aurat menjadi penunjang dari larangan berzina yang lebih terkutuk.
Menutup aurat menjadi wajib karena saddu al-dzari’ah, yaitu menutup pintu ke dosa yang lebih besar.
Dalam buku ‘Meraih Berkah dengan Menikah’ oleh M. Thobroni & Aliyah A. Munir, menjelaskan jika umat Islam dilarang untuk berzina, mendekati saja tidak diperbolehkan.
Dikutip dalam buku ‘Halal Haram Menikahi Wanita Berzina dan Hamil’ oleh Aini Aryani, Lc, disebutkan bahkan diharamkan seorang laki-laki yang beriman untuk menikahi wanita yang berzina yaitu wanita yang masih aktif dengan kegiatan zina. Demikian pula sebaliknya, wanita beriman juga tak boleh menikah dengan laki-laki pezina.
Hal itu Allah firmankan di dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 3:
ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min.” (QS An-Nur: 3)
Zina adalah salah satu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah. Zina tidak hanya sebatas melakukan hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan, tapi juga perbuatan-perbuatan yang membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan muhrim juga termasuk zina.
Berzina merupakan perbuatan buruk, yang tidak hanya merugikan diri sendiri dan tapi juga merugikan bagi lingkungan sekitar. Tidak ada keuntungan yang didapat dari berzina, bahkan untuk si pelaku. Zina hanya akan membuatnya merasa tidak tenang dan kesulitan.
Ada tiga macam zina
Macam zina bukan hanya melakukan persetubuhan antar pasangan yang bukan muhrim, tapi juga termasuk perbuatan-perbuatan yang membangkitkan syahwat.
(1). Zina Al-Laman
Merupakan zina yang umumnya dilakukan dengan menggunakan panca indera. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi;
“Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan.” (HR. Muslim).
Zina Al-laman antara lain:
- Zina mata (‘ain), ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang.
- Zina hati (qalbi), ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.
- Zina ucapan (lisan), ketika seseorang membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.
- Zina tangan (yadin), ketika dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan bahagia terhadapnya.
(2). Zina Muhsan
Adalah sebenarnya zina yang diperbuat oleh orang yang bukan muhrim dengan melibatkan alat kelamin. Zina muhsan yang dilakukan orang yang telah menikah (memiliki suami/istri) atau selingkuh.
(3). Zina Ghairu Muhsan
Merupakan zina yang dilakukan oleh mereka yang belum menikah atau tidak terikat pernikahan dengan siapa pun. Baik zina muhsan maupun ghairu muhsan, tidak hanya terjadi antar lawan jenis, namun juga bisa terjadi pada sesama jenis.
Hukum Zina Menurut Islam
Perbuatan zina adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dalam golongan dosa besar menurut Islam. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَٱلَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
Artinya: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS Al-Furqan: 68)
يُضَٰعَفْ لَهُ ٱلْعَذَابُ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِۦ مُهَانًا
Artinya: “(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” (QS. Al-Furqan: 69)
Hukuman Bagi Pelaku Zina
Hukuman bagi para pelaku zina adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Pada pelaku yang belum menikah, hukuman diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).
Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan untuk menghukum para pelaku zina tanpa perlu berbelas kasihan kepada mereka. Dan juga, hukuman ini dilakukan dengan disaksikan dihadapan orang mukminin yang banyak.
Hal ini bertujuan agar dapat dijadikan pembelajaran serta memberi efek jera pada pelakunya. Bagaimana pun, orang yang melakukan zina harus dihukum berat akibat perbuatannya tersebut.
Bahaya Zina
Bagi para pelaku zina akan selalu dibayangi rasa menyesal dan bahaya, baik itu bahaya yang ada di dunia ataupun dari Allah SWT sendiri.
Melakukan zina dapat memupuk dosa yang menghilangkan sikap wara’ atau menjaga diri daripada berbuat dosa bagi pelakunya. Melakukan zina dapat merusak martabat pelaku di hadapan Allah SWT dan dihadapan masyarakat sehingga pelaku zina tidak memiliki rasa malu lagi. Pelaku zina akan kekal dalam kemiskinan dan tidak akan merasa cukup dengan apa yang mereka miliki. Pelaku zina akan dicampakkan oleh Allah. Pelaku zina akan terputus tali silaturahminya, menjadikan sifat dzalim, durhaka pada orang tua, mendapatkan nafkah atau pekerjaan yang haram, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunannya. Pelaku zina akan rusak masa depannya. Pelaku zina akan mendapatkan aib berkepanjangan. Pelaku zina dapat memicu pertengkaran, permusuhan, sampai pada dendam. Pelaku zina dapat terjangkit penyakit berbahaya.
Balasan Bagi Pelaku Zina
Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam telah memberitahukan kepada umatnya bahwa perbuatan zina akan mendapat balasan dari Allah SWT di dunia maupun di akhirat. Rasulullah pernah bersabda yang artinya:
“Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (HR. Thabrani).
Adapun hukuman atau balasan dari perbuatan zina. Rasulullah menyebutkan bahwa dalam berzina ada enam bahaya yang mengikutinya, baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk di dunia, cahaya akan hilang dari wajah orang yang berbuat zina, umurnya akan semakin pendek, serta kekal dalam kemiskinan, dan memendekkan umur. Dan untuk di akhirat kelak, murka Allah menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di neraka. Kemudian, para pelaku zina juga akan dibenci oleh Allah.
“Tiga (jenis manusia) yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak pula Allah menyucikan mereka dan tidak memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim). []