Satu Toko Mas di Jalan Raya Pasir Putih Digeledah, Sejumlah Barang Diamankan

ARASYNEWS.com, PEKANBARU — Pada Selasa, 11 Agustus 2026, salah satu toko emas yang ada di pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Raya Pasir Putih, kecamatan Siak Hulu, Kampar diperiksa tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Pemeriksaan ini merupakan hasil pengembangan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Singingi Hilir, Kuantan Singingi, Riau.

Sekitar ratusan gram emas yang merupakan perhiasan dengan berbagai model diamankan, uang tunai puluhan juta rupiah, bukti catatan transaksi dari tahun 2025-2026, buku tabungan, hingga peralatan peleburan emas seperti alat pompa bakar emas dan alat pengaduk emas atau tembikar.

Toko emas itu adalah Toko Emas Syafira.

Dalam keterangannya yang dikutip, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Sengingi Hilir.

Disebut juga, bahwa sebelumnya Tim Subdit IV Tipidter telah melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, kecamatan Singingi Hilir, kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Ia mengatakan penggeledahan dilakukan setelah tim mendapat surat penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.

Untuk barang bukti yang menjadi bagian dari proses penyidikan untuk sementara diamankan. Nantinya untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira.

[]

Next Post

No more post

You May Also Like