ARASYNEWS.com — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Agus tiba di lokasi sekitar pukul 10.10 WIB. Ia tampak berjalan kaki bersama Aries dan Dirjenpas Mashudi. Mereka kemudian mengajak wartawan masuk ke dalam lapas.
“Kemarin yang video di dalam itu yang mana?” kata Agus kepada petugas di lokasi.

Disamping itu, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus mengatakan pada kunjungan hari ini di Lapas Cobinong bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Tidak ada yang ditutup-tutupi”, tukasnya.
Petugas kemudian membawa Agus dan rombongan ke rumah yang sempat disidak Ombudsman RI.
Tampak dalam ruangan tersebut, yang awalnya penuh furnitur dan fasilitas mewah lengkap lainnya, kini hanya menyisakan beberapa kursi dan lemari.
Kepala Bappisus kemudian menanyakan kepada petugas lapas soal beberapa furnitur tersebut, termasuk AC yang dicopot karena ada bekasnya. Kemudian petugas menyebut AC itu rusak.
Diketahui bahwa sebelumnya bahkan tersebar video tim Ombudsman RI memperlihatkan rekaman saat mereka dihalangi petugas ketika melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9/2026). Dalam video, petugas berupaya menutup pagar hingga menjepit anggota tim Ombudsman yang hendak masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Anggota Ombudsman Fikri Yasin mengatakan tim melihat sejumlah kendaraan mewah di kawasan terbatas tersebut, salah satunya Toyota Alphard. Ombudsman mempertanyakan mengapa kendaraan seperti itu berada di area yang seharusnya merupakan kawasan terbatas lapas.
Ombudsman menyebut penghalangan terjadi meski tim telah menunjukkan surat tugas resmi dan atribut, bahkan sempat terjadi dorong-mendorong dengan petugas.
Kemudian, setelah akhirnya berhasil masuk ke area belakang lapas, tim menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas bak apartemen yang kemudian menjadi sorotan.
Fasilitas yang terlihat diantaranya televisi, sofa, peralatan dapur beserta meja, kamar mandi yang seperti di hotel, dan fasilitas barang mewah lainnya. Bahkan juga ditemukan sejumlah botol minuman beralkohol di kulkas dan tempat pembuangan sampah.
Disisi lain, Ditjen Pemasyarakatan membantah bangunan tersebut merupakan kamar khusus napi dan menyebutnya sebagai rumah dinas pegawai.
Dan Ditjenpas pun mendalami penggunaannya setelah Ombudsman menyebut menemukan warga binaan di kawasan tersebut, termasuk seorang penghuni yang menyatakan membayar untuk menempatinya.
Sementara itu, pasca sidak, Irjen Pol Rudy Setiawan juga menegaskan, pemeriksaan terhadap warga binaan juga telah dilakukan. Sebanyak 52 warga binaan telah diperiksa dan 54 narapidana lainnya akan menjalani pemeriksaan. Tidak hanya warga binaan, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap 50 pegawai Lapas Cibinong.

Bantahan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyayangkan langkah Ombudsman RI yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong tanpa adanya konfirmasi dan koordinasi terlebih dahulu.
Mereka juga membantah telah menghalangi sidak lapas cibinong.
Mereka bilang masalahnya karena Ombudsman tidak ada konfirmasi sama sekali baik ke Ditjenpas kementerian maupun ke wilayah.
Menurut Ditjenpas, harusnya kan ombudsman RI kabarin dulu, koordinasi dulu, atau kirim surat dulu kalau mau sidak.
Selain itu, Yudi menyebut bahwa pihaknya belum terima surat perintah tugas buat kunjungan itu dan menyayangkan bahwa ombudsman tidak mengkonfirmasi soal kedatangannya.

Permintaan Pencopotan
Sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 menjadi sorotan.
Setelah Ombudsman mengungkap sejumlah temuan, termasuk dugaan adanya “kluster mewah” di area lapas dan persoalan keamanan serta penghuni lapas yang mendapat fasilitas mewah, kini muncul respons keras dari pengacara Firdaus Oiwobo.
Dalam keterangan yang dikutip, Firdaus meminta Presiden Prabowo Subianto memecat anggota Ombudsman yang melakukan sidak.
Ia menilai cara pemeriksaan tersebut arogan dan bahkan menyebut tindakan itu telah mempermalukan pemerintahan Prabowo.
Firdaus juga mempertanyakan kewenangan Ombudsman. Menurut dia, Ombudsman bukan aparat penyidik sehingga tidak semestinya melakukan tindakan yang menurutnya melampaui kewenangan lembaga tersebut.
Secara kelembagaan, Ombudsman memang bukan aparat penegak hukum atau penyidik pidana. Namun, UU Ombudsman memberikan kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik, melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi, meminta keterangan, memeriksa dokumen, serta melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.
Ombudsman menyatakan lapas dan rutan termasuk objek pengawasannya, karena di dalamnya terdapat berbagai pelayanan publik bagi warga binaan.
Tim Ombudsman yang datang membawa surat tugas dan sebelumnya sempat ditolak masuk ke area blok hunian.
Dari pemeriksaan tersebut, Ombudsman kemudian melaporkan sejumlah temuan yang mereka nilai berkaitan dengan pelayanan dan keamanan lapas.

Klaim bahwa itu rumah dinas
Polemik fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong kembali menjadi sorotan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto melakukan sidak pada Jum’at (25/9/2026).
Ombudsman sebelumnya menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas lengkap seperti ruang tamu, kamar, TV, kulkas, meja makan dan fasilitas rumah tangga lainnya. Itu terlihat jelas di unggahan video. Bahkan, Ombudsman menyebut ada penghuni yang mengaku sebagai warga binaan.
Namun saat sidak pemerintah, penjelasan yang muncul berbeda. Petugas di Lapas menyebut bahwa tempat mewah itu merupakan rumah dinas.
Selain itu, Menteri Agus menegaskan bangunan tersebut merupakan rumah pegawai. Sementara Aris menyebut kawasan itu memang tempat tinggal pegawai lapas.
Menurut Aris, warga binaan yang berada di sana memiliki tugas membersihkan rumah sebagai bagian dari pembinaan.
Aris juga mengingatkan agar rumah dinas tersebut tidak digunakan untuk kepentingan terselubung maupun transaksi.
Terkait hal ini, pemerintah telah menyatakan pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas.
Tentang pembelaan ini, Anggota Ombudsman Fikri Yasin bahkan menyatakan pihaknya siap menunjukkan dokumentasi temuannya jika persoalan ini dibahas di DPR.
[]