ARASYNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan merusak lingkungan di wilayah Sumatera.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, hasil audit Satgas PKH bahwa sejumlah perusahaan yang terindikasi kuat menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan banjir.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar,” kata Prasetyo, Selasa (20/1/2026) malam dalam konferensi pers.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas lebih dari satu juta hektare dicabut izinnya, ditambah enam perusahaan non-kehutanan di sektor tambang, perkebunan, dan energi.

Sanksi selanjutnya masih belum disampaikan baik berupa denda ataupun oknum yang dikenakan sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, musibah bencana banjir bandang yang menimpa tiga provinsi di Sumatera yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat telah memakan lebih dari seribu korban jiwa, ratusan orang hilang, ratusan ribu bangunan hancur bersama barang-barang milik warga, dan lahan pertanian yang rusak.
Selain itu, untuk revitalisasi membutuhkan biaya triliunan rupiah.
[]