ARASYNEWS.COM – Dalam kurun waktu tiga jam, Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya Cilia Flores, dalam sebuah operasi militer berskala besar di Venezuela dan didampingi CIA. Ditangkap pada malam hari di kediamannya.
Sementara itu, Jaksa Agung AS Pamela Bondi menyatakan penangkapan Maduro dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam konspirasi narkoterorisme dan perdagangan senjata. Maduro dan istrinya, disebut akan menghadapi sidang pidana di pengadilan federal New York, Amerika Serikat.
Adapun penangkapan ini dilakukan atas perintah Presiden AS Donald Trump.
Sementara itu, penangkapan ini diklaim menjadi harapan warga Venezuela. Jutaan warga Venezuela dilaporkan turun ke jalan-jalan dan pusat kota untuk merayakan kabar penangkapan Presiden Nicolás Maduro. Suasana euforia terlihat di berbagai wilayah, dengan warga mengibarkan bendera, bernyanyi, dan meneriakkan seruan, “Kami bebas, kami bahagia.”
Perayaan ini mencerminkan harapan rakyat setelah bertahun-tahun menghadapi krisis ekonomi dan konflik politik. Banyak warga menilai momen tersebut sebagai titik balik penting bagi masa depan Venezuela.
Namun, apakah boleh sebuah negara menangkap kepala negara asing menurut hukum internasional? Padahal itu seharusnya melalui PBB.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, dalam keterangannya yang dikutip, menegaskan bahwa klaim penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
“Jelas ini suatu pelanggaran hukum internasional. Meski ada kebutuhan bagi Presiden Trump untuk melakukan serangan dan penangkapan karena alasan narkotika, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dalam hukum internasional,” kata Hikmahanto, dikutip Senin (5/1).
Dinilai banyak negara bahwa langkah AS mengulang pola lama negara adikuasa yang mengabaikan norma global. Menurutnya, tindakan ini mengingatkan pada peristiwa saat Amerika Serikat dipimpin Presiden George Bush Senior, ketika pemimpin Panama Manuel Noriega ditangkap dan diadili di Miami.
“Ini penyakit dari negara adikuasa yang tidak menghargai hukum internasional,” imbuh Hikmahanto.
Ditegaskan bahwa dalam sistem hukum internasional, seorang presiden negara berdaulat seharusnya memiliki kekebalan dan tidak dapat tunduk pada yurisdiksi pengadilan negara lain.
“Harusnya seorang presiden suatu negara punya kekebalan dan tidak bisa tunduk pada pengadilan negara lain,” ujarnya.
Terkait eskalasi ini, Hikmahanto menilai Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) seharusnya mengambil peran konkret. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menggelar sidang darurat untuk merespons pelanggaran kedaulatan dan hukum internasional.
“Dalam konteks ini, langkah konkret yang bisa dilakukan adalah mendorong sidang darurat Dewan Keamanan PBB. Saya berharap akan ada sidang darurat,” kata Hikmahanto.
Namun, ia mengaku pesimistis terhadap respons komunitas internasional. Menurutnya, besar kemungkinan PBB akan bersikap pasif.
“Masalahnya, tuduhan terhadap Maduro adalah narkotika. Jadi kemungkinan banyak negara akan membenarkan tindakan Amerika Serikat, meskipun itu salah menurut hukum internasional,” ujarnya.
Dilain sisi, penangkapan yang atas perintah Donal Trump ini mendapat penentangan dari berbagai negara di dunia, seperti negara-negara di Benua Amerika, di China, Rusia, Malaysia, dan beberapa negara di Eropa. Sementara itu, hanya Israel yang memberikan dukungan.
Usut punya usut, penangkapan ini membuat AS memiliki peran dalam pemerintahan Venezuela. Dan dalam pernyataannya, bahwa selanjutnya akan mengambil alih minyak dunia terbesar yang ada di wilayah Venezuela serta cadangan emas ratusan ton yang ada di negara tersebut.
[]