Polda Riau Diminta Kembalikan Aset Muflihun

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau, Muflihun, menang dalam sidang praperadilan di pengadilan negeri (PN) Pekanbaru.

Dan hakim PN mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait penyitaan aset yang dilakukan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hakim memerintahkan agar rumah dan apartemen tersebut dikembalikan kepada pemohon, Muflihun.

Adapun kasus ini terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Riau.

Dalam amar putusan, hakim (Dedi), menilai penyitaan terhadap dua aset milik pemohon tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Kedua aset yang dipersoalkan itu adalah satu unit rumah di Perumahan Alam Almu’minnah, Jalan Sakuntala, Pekanbaru, Riau, serta satu unit apartemen di Nagoya City, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyampaikan apresiasi terhadap putusan hakim. Dikatakannya, praperadilan ini merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk menegakkan hak konstitusional kliennya.

“Pada intinya, obyek perkara yang kami mohonkan, alhamdulillah, diterima majelis hakim yang mulia. Ini adalah kemenangan atas keadilan,” ujar Ahmad Yusuf kepada wartawan, Rabu (17/9).

Ahmad Yusuf juga menyebutkan proses tetap berjalan, pihaknya juga tengah menghadapi gugatan terhadap 12 tergugat, di mana persidangan lanjutan dijadwalkan digelar besok.

Putusan praperadilan ini mendapat atensi publik karena perkara dugaan korupsi SPPD DPRD Riau yang menyeret nama Muflihun.

Kasus ini telah lama menjadi sorotan masyarakat. Banyak pihak menilai, keputusan hakim bisa menjadi awal penting dalam menegakkan keadilan dan menegaskan bahwa penyitaan aset harus sesuai prosedur hukum yang berlaku. []

You May Also Like