ARASYNEWS.COM – Bripka AS merupakan anggota Direktorat Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Ia ditangkap atas peredaran narkotika dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Ditangkap di salah satu rumah makan di Pekanbaru.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, kepada awak media menyebutkan, pelaku saat ini telah diproses hukum dan dilakukan penempatan khusus atau patsus.
“Yang bersangkutan sudah dipatsus dan ditangani propam,” ujar Anom dalam keterangannya yang dikutip.
Anom memastikan bahwa Bripka AS tidak hanya diproses hukum pidana, tetapi juga mendapatkan sanksi internal secara etik
Anom mengatakan tidak pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terlibat dalam narkoba.
“Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat dalam tindak kejahatan berat seperti narkoba, yang merupakan atensi dari Kapolda Riau,” ucap Anom.
Kasus ini, kata Anom, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel Polda Riau untuk tidak main-main dengan narkoba.
Bripka AS ditangkap dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) yang digelar pada 10 September 2025, di Kota Dumai.
Diketahui, petugas awalnya menangkap tiga orang pengedar sabu di lokasi berbeda, berinisial MR, AY, dan AP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Bripka Alex Sander, oknum aparat kepolisian yang bertugas di Ditsamapta Polda Riau.
Ketiga pelaku juga mengaku menyetor hasil penjualan narkoba ke rekening penampungan Bripka AS yang menggunakan nama orang lain.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap Bripka AS saat berada di Kota Pekanbaru.
“Penangkapan ini juga merupakan tindakan tegas kami, terhadap personel yang kedapatan terlibat kasus narkoba. Ini sudah diperingatkan secara terus menerus. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Anom. []