Server KPI Diretas Hacker, ini Pesan yang Dituliskan

ARASYNEWS.COM – Server KPI diduga diretas Hacker, dan muncul pesan bertuliskan: ‘Berdiam Ditindas, Bergerak Dilindas’.

Hal ini terjadi pasca Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang siarkan berita demonstrasi di DPR

Pada Senin siang, sekitar pukul 14.00 WIB, situs resmi KPI diretas usai lembaga tersebut melarang penayangan berita demonstrasi di DPR.

Pada halaman utama berubah drastis dan menampilkan pesan keras dari peretas: “BERDIAM DI TINDAS, BERGERAK DI LINDAS.”

Lewat aksinya, hacker menegaskan bahwa rakyat ingin bersuara namun dibungkam, sehingga turun ke jalan menjadi satu-satunya pilihan.

Demo, kata mereka, bukan keramaian biasa melainkan panggilan agar pemerintah mau mendengar warganya.

Tak hanya itu, peretas juga menyoroti isu terbaru: Kapolri disebut mengizinkan aparat menembak pendemo dengan peluru karet saat akan memasuki wilayah Mako Brimob, bahkan tersebutkan mengenai kepala.

Serangan siber ini ditutup dengan deretan tagar perlawanan #SaveOjol #TayangkanBerita #IzinkanMasyaratLiveDemo, serta pesan penegasan: #IndonesiaGelap — Suara rakyat tidak boleh dibungkam — Keadilan untuk semua!

Hacker menutup aksinya dengan identitas tim: © 2025 — SasKraXploit

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut bahwa informasi terkait pelarangan TV nasional oleh pemerintah yang beredar luas di masyarakat, khususnya di media sosial adalah tidak benar atau hoaks.

Sebelumnya beredar luas adanya surat yang mengatasnamakan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta itu melarang lembaga penyiaran untuk memberitakan demo DPR yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.

KPID juga meminta untuk tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif dan eskalatif kemarahan masyarakat.

Berdasarkan lampirannya, surat tersebut dialamatkan kepada seluruh TV nasional dan radio. Dan hal itu ramai diperbincangkan warganet.

Melalui stories Instagram miliknya, Meutya meluruskan dan menegaskan bahwa informasi tersebut sebagai hoax alias berita palsu.

“Tidak benar pemerintah melarang meliput demonstrasi. Faktanya seluruh layar TV nasional hari ini menyiarkan panjang liputan terkait aksi demonstrasi di berbagai titik. Pun dengan radio,” tulis Meutya, Sabtu (30/8/2025) kemarin.

Menkomdigi menjelaskan, KPI daerah, lembaga independen non pemerintah, tingkat provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan surat tersebut tidak benar.

Sementara itu, Ketua KPID Jakarta Puji Hartoyo, membantah surat tersebut dan menegaskan surat edaran itu tidak benar.

“Tidak benar (surat edaran),” kata Ketua KPID Puji Hartoyo, sebelumnya.

Puji mengatakan pihaknya tidak pernah mengirimkan surat edaran tersebut kepada media. Dia memastikan pihaknya juga telah mengecek ke media-media mengenai surat itu.

“Kami tidak pernah buat edaran itu ke televisi-televisi dan radio. Kami KPID tidak pernah mengirim surat edaran tersebut. Sudah kami cek juga ke televisi-televisi dan radio. Mereka tidak terima surat ini,” pungkasnya.

[]

You May Also Like