ARASYNEWS.COM – ARASYNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah ada sejak lama dan merupakan lembaga negara dengan anggota 580 orang. Orang-orang dalam lembaga negara ini berperan sebagai wakil rakyat dan terpilih atas suara rakyat.
Saat sekarang ini banyak mosi tak percaya yang disampaikan rakyat karena beberapa anggota DPR yang menyengsarakan rakyat atas kebijakan yang ditetapkan. Sehingga muncul pikiran untuk membubarkan DPR.
Fungsi DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 69, di antaranya adalah legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Fungsi legislasi DPR adalah bentuk nyata DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang.
Sementara itu, fungsi pengawasan DPR adalah cara pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Fungsi anggaran DPR dilakukan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan kepada presiden.
Tentang pembubaran DPR adalah apakah presiden punya wewenang untuk melakukannya? Hal ini ternyata terdapat aturan resmi yang mengaturnya. Dan ini pernah terjadi di masa kepemimpinan Soekarno dan kepemimpinan Gus Dur saat menjabat sebagai presiden.
Salah satu perubahan menyoroti pembubaran DPR yang diatur secara resmi di dalam UUD Tahun 1945 setelah diamandemen. Tetapi dalam aturan ini dinyatakan bahwa Presiden tidak memiliki kekuasaan untuk membubarkan DPR RI.
Tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 7C. Bunyi dari pasal tersebut menyatakan: “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”
Pasal ini adalah hasil perubahan, ditetapkan pada Perubahan Ketiga UUD Tahun 1945. Sementara itu, mengutip dari bagian ‘Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia’ yang tercantum di dalam UUD RI Tahun 1945, terdapat penjelasan rinci tentang kedudukan DPR yang disebut kuat.
Di dalam poin “Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat”. Dan disebutkan secara jelas tentang Presiden yang tidak memiliki wewenang untuk membubarkan DPR.
Bunyi penjelasan dari poin tersebut: “Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistem parlementer). Kecuali itu anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungan jawab kepada Presiden.”
Keanggotaan DPR Bisa Dihentikan atau Dicopot
Diketahui, Partai NasDem telah menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Belum ada keterangan resmi dari NasDem perihal apakah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach akan diproses sampai Pergantian Antarwaktu atau PAW.
Bagaimana undang-undang mengatur pemberhentian anggota DPR?. Ada aturan umum mengenai proses PAW.
Mekanisme pemberhentian hingga PAW anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Pasal 239 ayat (2) huruf d mengatur bahwa anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila, salah satunya, diusulkan oleh partai politiknya.
Pasal 240 ayat (1) mengatur bahwa usulan pemberhetian anggota DPR disampaikan ke Pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
Pimpinan DPR punya waktu tujuh hari sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota DPR tersebut untuk menyampaikannya ke Presiden.
Kemudian, Presiden punya waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut. Pasal 241 UU MD3 (3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.
Disisi lain, anggota DPR yang diberhentikan partainya itu bisa mengajukan keberatan lewat pengadilan.
PAW Pergantian Antarwaktu atau PAW anggota DPR diatur di Pasal 242 UU MD3.
Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan itu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU. Pengganti untuk anggota DPR yang diberhentikan adalah orang yang dalam Pileg meraih suara terbanyak dan urutan berikutnya dari anggota DPR yang diganti.
Pihak yang menyampaikan nama calon pengganti anggota DPR itu adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU. KPU menyampaikan nama calon pengganti anggota DPR itu paling lama lima hari sejak diterimanya surat dari DPR.
Pimpinan DPR kemudian bersurat ke Presiden dan Presiden punya waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPR pengganti antarwaktu, dituangkan dalam keputusan Presiden
Sebagaimana diketahui, Partai Nasdem memutuskan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI. Keputusan itu diteken langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim, pada Minggu (31/8/2025).
Keduanya bakal tidak lagi aktif menjadi anggota DPR RI per 1 September 2025. “Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” kata Hermawi, dalam keterangan resminya, Ahad (31/8/2025).
[]