ARASYNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah ada sejak lama dan merupakan lembaga negara dengan anggota 580 orang.
Orang-orang dalam lembaga negara ini berperan sebagai wakil rakyat dan terpilih atas suara rakyat.
Saat sekarang ini banyak mosi tak percaya yang disampaikan rakyat karena beberapa anggota DPR yang menyengsarakan rakyat atas kebijakan yang ditetapkan. Lantas muncul pikiran untuk membubarkan DPR.
Sebagaimana diketahui, DPR sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, terdapat tiga fungsi utama DPR yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 69. Di dalam pasal tersebut dijelaskan fungsi DPR di antaranya adalah legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Fungsi legislasi DPR adalah bentuk nyata DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang. Sementara itu, fungsi pengawasan DPR adalah cara pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Fungsi anggaran DPR dilakukan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan kepada presiden.
Ternyata ada aturan resmi yang mengatur tentang ihwal pembubaran DPR ini.
Sejarah Pembubaran DPR di Indonesia
Pembubaran DPR ternyata terjadi di Indonesia. Ini dikarenakan adanya dua presiden kita yang pernah mengajukan Dekrit Presiden tentang gagasan pembubaran lembaga negara tersebut. Kedua presiden yang dimaksud adalah Presiden Soekarno dan Presiden Gus Dur.
Dalam catatan sejarah, pada tahun 1955, Presiden Soekarno mengambil kebijakan untuk mewujudkan gagasan tentang Demokrasi Terpimpin. Gagasan inilah yang nantinya mampu menginisiasi munculnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Pada saat itu, Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilihan umum di tahun 1955, tepatnya pada bulan Maret 1960.
Alasan pembubaran DPR oleh Presiden Soekarno karena saat itu DPR dianggap tidak selalu mengikuti kehendak sang presiden. Satu di antaranya adalah saat DPR menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang telah diajukan oleh pemerintah. Setelah pembubaran DPR di tahun 1955, Presiden Soekarno membentuk DPR-GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong) yang berasal dari golongan partai politik dan golongan karya.
Kemudian Presiden Soekarno kembali membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang terdiri dari anggota DPR-GR, utusan daerah, dan golongan karya.
Pada masa kepemimpinan Presiden Gus Dur atau Abdurrahman Wahid, pernah mengajukan gagasan pembubaran parlemen.
Pada masa pemerintahan Presiden Gus Dur terjadi konflik konstitusional antara presiden dan lembaga legislatif. Meskipun tidak memiliki dukungan koalisi yang besar di MPR, Gus Dur saat itu berlaku seolah-olah memiliki hak prerogatif dalam sistem presidensial. Langkah Gus Dur pada saat itu membubarkan Departemen Sosial dan Departemen Penerangan memicu protes dari kalangan DPR.
Gus Dur terus mengeluarkan berbagai kebijakan yang dinilai cukup kontroversial dengan MPR dan DPR. Puncaknya, sang presiden mengumumkan gagasannya untuk membuat Dekrit Presiden yang berisikan pembubaran parlemen. Tak hanya DPR, tapi juga MPR.
Melalui dekrit yang sama, Gus Dur ingin mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat.
Sayangnya, hal tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat Presiden Gus Dur dimakzulkan.
Berdasarkan Tap MPR No.II/MPR/2001, Presiden Gus Dur resmi diberhentikan jabatannya sebagai presiden. Dan kemudian, pada saat itu juga, Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri mengisi posisi sebagai Presiden RI.
Apakah Presiden Bisa Membubarkan DPR?
Tentang pembubaran DPR adalah apakah presiden punya wewenang untuk melakukannya? Hal ini ternyata terdapat aturan resmi yang mengaturnya.
Melalui sebuah publikasi bertajuk ‘Sistem Penyelenggaraan Negara Menurut UUD 1945 dan MK dalam Sistem Ketatanegaraan RI’ karya Dr Fajar Laksono, salah satu kesepakatan MPR berdasarkan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1999 adalah mempertahankan sistem presidensial. Artinya, kesepakatan tersebut dilakukan guna menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri umum sistem presidensial.
Melalui ketetapan tersebut MPR memberikan tugas kepada Badan Pekerja (BP) MPR untuk melanjutkan perubahan UUD 1945. Menurut publikasi ‘Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi’ yang diterbitkan oleh Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, MPR menetapkan setidaknya 5 kesepakatan dasar atas perubahan UUD 1945. Adapun kelima kesepakatan tersebut meliputi:
- Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
- Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal demi pasal - Melakukan perubahan dengan cara adendum, yakni dilakukan dengan lima bagian. Terdiri dari UUD Tahun 1945 naskah asli, Perubahan Pertama UUD Tahun 1945, Perubahan Kedua UUD Tahun 1945, Perubahan Ketiga UUD Tahun 1945, dan Perubahan Keempat UUD Tahun 1945.
Salah satu perubahan menyoroti pembubaran DPR yang diatur secara resmi di dalam UUD Tahun 1945 setelah diamandemen. Dalam aturan ini dinyatakan bahwa Presiden tidak memiliki kekuasaan untuk membubarkan DPR RI.
Aturan Tentang Pembubaran DPR
Tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 7C. Bunyi dari pasal tersebut menyatakan: “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”
Pasal ini adalah hasil perubahan, ditetapkan pada Perubahan Ketiga UUD Tahun 1945. Sementara itu, mengutip dari bagian ‘Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia’ yang tercantum di dalam UUD RI Tahun 1945, terdapat penjelasan rinci tentang kedudukan DPR yang disebut kuat.
Di dalam poin “Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.” disebutkan secara jelas tentang Presiden yang tidak memiliki wewenang untuk membubarkan DPR.
Bunyi penjelasan dari poin tersebut: “Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistem parlementer). Kecuali itu anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungan jawab kepada Presiden.”
[]