ARASYNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, memberi hadiah kepada tenaga pengajar dari siswa atau orang tua siswa merupakan bentuk gratifikasi. Dan diingatkan agar pemberian hadiah ini dihindari.
“Bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi, selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka: disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana pada Jum’at kemarin di kantornya, di Jakarta.
Wawan mengungkapkan dalam temuan survei KPK, sebanyak 30 persen guru-dosen dan 18 persen kepala sekolah-rektor masih menganggap hadiah dari orang tua sebagai hal yang wajar. Sementara tradisi memberi bingkisan terjadi di 65 persen sekolah.
Ia mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta melalui ASN untuk mengedukasi soal antikorupsi.
Wawan juga mengimbau agar setiap pemberian hadiah dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi dan KPK.
“Terkait dengan pemberian gratifikasi yang diberikan oleh murid atau orang tua murid kepada guru, ini kami juga sudah mengajarkan untuk menginformasikan, untuk melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi, dan ini juga dilaporkan kepada KPK,” tukasnya.
Terkait imbauan dan pemberitahuan ini juga berlaku pada guru-dosen di seluruh Indonesia. []