
ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Peringatan May Day juga dilaksanakan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Kamis (1/5/2025) hari ini.
Ada ratusan ribu para buruh yang hadir dari berbagai sudut ibukota dan juga daerah sekitarnya.
Dalam momen ini, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menyebutkan ada 11 tuntutan buruh yang langsung disampaikan ke Presiden RI Prabowo Subianto pada hari ini.
Adapun yang dikutip, tuntutan yang disampaikan tersebut adalah
Pertama, mendesak adanya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan melibatkan kelompok buruh, tanpa mengabaikan kepentingan investor dan juga pengusaha. Salah satunya adalah adanya industri dari yang konvensional menjadi otomatisasi, digitalisasi, robotisasi. Waktu yang diberikan adalah paling lama dua tahun untuk merevisi. Dan
“Pemerintah diberikan kesempatan untuk merevisi ini selama 2 tahun,” kata dia.
Kedua, kelompok buruh mendesak penyetopan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terus terjadi sejak 2020. Juga perlunya mereka mendapat pekerjaan dan lapangan pekerjaan yang tersedia.
Ketiga, menjamin kebebasan berserikat dan berunding bagi buruh. Lantaran, ia mengklaim ada sekitar 80 persen perusahaan yang anti keberadaan serikat pekerja.
“Ini sudah diatur dalam undang-Undang Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, mengatur hak pekerja/buruh untuk membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab,” kata Mirah.
Keempat, mendorong agar hubungan industrial berbasis Pancasila bisa terwujud. Selaras dengan poin sebelumnya, di mana kelompok buruh mendorong kebebasan terbentuknya serikat pekerja agar tercipta perjanjian kerja bersama (PKB) dengan perusahaan.
Kelima, mencari solusi masalah ketenagakerjaan dengan adanya intervensi teknologi dalam bentuk artificial intelligence (AI).
Keenam, menghilangkan syarat yang memberatkan calon tenaga kerja. Permintaan ini didorong lantaran banyaknya persyaratan yang dianggap aneh bagi tenaga kerja, semisal batas usia.
Ketujuh, pemberian kesempatan yang sama dalam memperoleh kerja bagi kaum difabel. Mirah menilai, perlindungan kerja untuk difabel merupakan hak asasi manusia (HAM) yang perlu dijamin, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan jenis disabilitas.
Kedelapan, menuntut peningkatan kesejahteraan untuk pekerja kesehatan, semisal dokter, perawat, bidan, hingga petugas posyandu. Pesan ini disampaikan lantaran adanya bidan yang jadi anggota Aspirasi, dan mendapat bayaran jauh di bawah upah minimum provinsi.
Kesembilan, kelompok buruh juga mendorong adanya transisi yang adil menuju ekonomi rendah karbon. Dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi dan lingkungan dari transisi tersebut. Seraya memastikan semua pihak terkena dampak dan mendapat kesempatan yang adil.
Kesepuluh, Mirah menuntut adanya hak normatif bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja daring. Semisal untuk driver ojol, ia ingin agar mereka bisa dilindungi secara hukum agar tidak terjadi skema putus mitra secara sepihak.
“Begitu juga dengan kurir yang dibayar dibawah UMP, jam kerja yang tidak jelas, jaminan sosial yang tidak ada. Status kerja mereka setiap saat bisa di-PHK tanpa diberikan hak-haknya yang sesuai dengan aturan ketenaga kerjaan yang berlaku,” terang Mirah.
Kesebelas, kelompok buruh menyerukan slogan Stop Eksploitasi Gen Z. Meliputi praktik magang yang tidak adil, lingkungan kerja yang tidak sehat, atau tekanan untuk mengikuti tren yang tidak sesuai dengan nilai-nilai mereka.
“Pekerja Gen Z ini juga perlu dilindungi dari tekanan untuk terus konsumtif. Dengan semangat energi, kecerdasan yang mereka miliki harus dilindungi dan dijaga. Jangan sampai para pengusaha memanfaatkan potensi yang mereka miliki itu dengan tidak memberikan upah layak, kerja layak, dan pemerintah tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai,” pungkas Mirah. []