
ARASYNEWS.COM – Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah menyampaikan informasi dan tenggat waktu, serta akan mencabut dan menarik beberapa pecahan rupiah dalam bentuk uang kertas.
Ini sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Berdasarkan siaran pers BI, dikutip Senin (28/4/2025), masyarakat bisa menukarkan empat pecahan itu di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.
Penarikan dan pencabutan uang rupiah ini merupakan hal rutin dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Informasi mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada situs resmi BI
Adapun empat pecahan tersebut yaitu Rp10.000 emisi 1979, Rp5.000 tanda tahun 1980, Rp1.000 emisi 1980 dan Rp500 tanda tahun 1982.
Selain itu juga ada 13 uang pecahan logam yang juga tidak lagi berlaku dan bisa ditukarkan di Bank Indonesia yang ada diberbagai daerah di Indonesia. []