Direksi dan Komisaris BUMN Bebas dari Pemeriksaan KPK

ARASYNEWS.COM – Terbaru dan telah diberlakukan UU No 1 tahun 2025 tentang BUMN yang menyatakan direksi dan komisaris BUMN bukan lagi penyelenggara negara memicu kekhawatiran akan melemahnya kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan ini memicu keprihatinan di berbagai kalangan, mengingat sangat rawan terjadi penyimpangan keuangan negara dalam BUMN.

Pihak KPK menyatakan akan melakukan kajian mendalam terhadap dampak regulasi baru tersebut guna memastikan upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan secara efektif dan akuntabel.

“Ini perlu ada kajian dari semua pihak dan pembahasan bersama, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan. Ini dilakukan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip pada Selasa (6/5/2025).

Kajian ini, kata Tessa, mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan untuk meminimalkan dan menghilangkan kebocoran anggaran. Kajian juga dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan suatu peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, dilain sisi, pakar hukum tata negara, akademisi, dan aktivis hukum Feri Amsari mengatakan, dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara tersebut dalam tugasnya, maka jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi.

“Apalagi ini ruang penyimpangan besar di perusahaan pelat merah, pada titik tertentu akhirnya ada upaya melegalisasi korupsi dengan pasal-pasal seperti ini,” kata Feri, dikutip Selasa (6/5).

Untuk diketahui, kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini akan semakin terbatas. KPK disebutkan tidak bisa lagi menangkap anggota direksi, komisaris, hingga dewan pengawas BUMN yang terlibat korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

UU Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru berbunyi “anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Padahal salah satu objek yang ditindak oleh KPK, adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi, dan termasuk BUMN.

Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan penyelenggara negara, adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, KPK akan mengkaji lebih dalam UU BUMN yang baru, khususnya terkait substansi terkait direksi maupun komisaris dalam regulasi itu bukan penyelenggara negara. []

Sc beritasatucom

You May Also Like