Hukum Melepas Jilbab dalam Aqidah Islam? Berikut Dalil dan Penjelasannya

ARASYNEWS.COM – Baru-baru ini heboh tentang pelepasan hijab atau jilbab atau penutup kepala perempuan muslimah. Pelepasan ini akibat aturan yang ditetapkan pemerintah untuk para paskibraka putri di ibu kota Nusantara (IKN) dalam acara perayaan kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.

Jilbab bagi mereka telah dikenakan sejak masih kecil dan atas kemauan orang tua dan keinginan mereka.

Keputusan untuk melepas hijab tersebut tak lama setelah kebijakan salah satu instansi pemerintah pusat, dengan alasan keseragaman.

Disebutkan tidak ada paksaan, akan tetapi aturan yang menerapkan itu adalah wajib dipenuhi bagi paskibraka putri.

Dan yang mirisnya lagi, apa yang mereka tutup ini sesuai dengan aqidah dan syariah Islam yang merupakan perintah tegas Allah, sirna akibat aturan pemerintah melalui BPIP atau Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi.

Apa yang mereka tutup dari pandangan yang bukan muhrim, kini terlihat dan tersebar luas diberbagai media sosial.

Lantas, sebenarnya apa hukum melepas hijab dalam Islam? Berikut penjelasannya.

HUKUM MELEPAS JILBAB DALAM ISLAM

Dalam agama Islam, wanita wajib menutup auratnya termasuk rambut.

Hal tersebut merupakan perintah dari Allah SWT. Namun, terkadang ada beberapa wanita yang tidak menggunakan hijab atau melepasnya.

Bagaimana hukum melepas hijab dalam Islam?
Allah SWT mewajibkan wanita berhijab dengan tujuan terbesarnya untuk menjunjung tinggi kedudukan dan martabat wanita. Ini tegas Allah sampaikan dalam kitab suci Al-Qur’an.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,’ yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Ahzab: 59).

Allah SWT Maha Mengetahui karakter manusia dan bagaimana kecenderungan lelaki fasik terhadap wanita. Mereka begitu bersemangat untuk mengganggu wanita yang dinilai kurang terhormat. Dan ini adalah pengaruh syahwat dan setan dan iblis.

Dengan perintah berhijab, Allah SWT ingin menjaga kehormatan wanita dan mematahkan niat buruk para lelaki fasik.

Dan ini merupakan wujud kasih sayang Allah kepada para hamba-Nya.

HUKUM MELEPAS HIJAB DALAM ISLAM

Mengenakan jilbab bukanlah sebuah pilihan namun suatu kewajiban yang harus bagi setiap wanita muslimah. Bahkan, mengenakan jilbab tidak melihat sebuah kesiapan sebab ini sebuah perintah dari Allah SWT.

Ketika ada seorang wanita muslimah tidak berhijab atau sudah berhijab namun melepasnya, mereka harus merenungi dan mengkhawatirkan dirinya.

Sebab Allah SWT telah memberikan jalan petunjuk dan hidayah, namun ketika mereka menyimpang, bisa jadi Allah SWT menyimpangkan ia selama-lamanya.

Bahkan bisa saja Allah SWT tidak akan menoleh dan peduli dengannya lagi. Ini sebagaimana firman Allah SWT:

ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺯَﺍﻏُﻮﺍ ﺃَﺯَﺍﻍَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻗُﻠُﻮﺑَﻬُﻢْ

“Maka ketika mereka melenceng (dari jalan yang lurus) niscaya Allah lencengkan hati-hati mereka.” (Ash-Shaff/61:5)

يقول تعالى آمرا رسوله، صلى الله عليه وسلم تسليما، أن يأمر النساء المؤمنات -خاصة أزواجه وبناته لشرفهن -بأن يدنين عليهن من جلابيبهن، ليتميزن عن سمات نساء الجاهلية وسمات الإماء

“Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasulullah shalallahu alaihi wassalam agar dia menyuruh wanita-wanita mukmin, istri-istri dan anak-anak perempuan beliau agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka. Sebab cara berpakaian yang demikian membedakan mereka dari kaum wanita jahiliah dan budak-budak perempuan.” (Tafsir Ibnu Katsir)

Bahkan selain itu ada ancaman bagi wanita muslimah yang sudah baligh namun tidak berhijab yakni tidak bisa mencium bau surga.

Rasulullah ﷺ bersabda:

,صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).

APAKAH BOLEH MELEPAS HIJAB DI RUMAH?

Perihal kapan seorang muslimah boleh membuka jilbabnya, hal ini dijelaskan pada surat An-Nur ayat 31, yang berbunyi:

بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

[]

Source. Tausiyah dan inilahcom

You May Also Like